Kasus Kekerasan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila, Pengacara Korban Minta Gelar Perkara Khusus

10 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan kekerasan seksual oleh eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, meminta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara khusus. Permohonan gelar perkara khusus itu akan diajukan oleh kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat dan Amanda Manthovani.

“Kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya,” ujar Yansen saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yansen mengaku skeptis dengan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual ini karena Edie Toet hingga saat ini masih belum dijadikan tersangka. Padahal, proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah bergulir sejak Januari 2024 lalu di Polda Metro Jaya.

“Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan Polda Metro Jaya,” kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Edie Toet terhadap dua pegawai Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF. Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 sementara laporan DF teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Akan tetapi penanganan dua laporan ini tak jelas ujungnya sampai saat ini.

Edie Toet sendiri telah membantah tuduhan itu. “Enggak, enggak, enggak lah,” kata dia kepada wartawan, saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Februari tahun lalu.

Ia juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Saya guru besar hukum, jadi saya harus patuh pada aturan,” katanya.

Lewat mantan pengacaranya, Faizal Hafied, Edie Toet sempat menuding ada muatan politis di balik kasusnya. Alasannya ia hendak bertarung di pemilihan rektor Universitas Pancasila pada Maret 2024.

Terbaru, dua orang berinisial AM dan IR melaporkan Edie Toet ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Jumat, 25 April 2025. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat.

Yansen menjelaskan kedua kliennya tersebut mengalami pelecehan seksual di waktu dan tempat yang berbeda. Pelecehan terhadap IR terjadi pada 2019, di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Sedangkan AM mengaku dilecehkan pada Februari 2024, di sebuah mal di kawasan yang sama.

Berbeda dari dua korban kekerasan seksual sebelumnya yang merupakan pegawai Universitas Pancasila, dua korban baru ini adalah karyawan swasta yang pernah menjalin kerja sama dengan pihak kampus. Laporan AM teregister dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025. Sementara laporan IR masih menunggu pendalaman dan direncanakan akan dilanjutkan pekan depan.

“Pelecehan hanya terjadi sekali, lalu korban langsung memutus komunikasi,” ujar Yansen.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |