Kaspersky Ungkap Pergeseran Pola Promosi Judi Online ke Media Sosial

1 week ago 7
Kaspersky Ungkap Pergeseran Pola Promosi Judi Online ke Media Sosial Ilustrasi judi online.(Dok. Magnific)

PERUSAHAAN keamanan siber Kaspersky mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam pola penyebaran konten dan promosi judi online (judol). Saat ini, para pelaku mulai meninggalkan metode konvensional seperti situs web statis dan iklan digital, lalu beralih memanfaatkan akun media sosial palsu serta sistem otomatis untuk melakukan promosi judi online.

Country Manager Kaspersky di Indonesia, Defi Nofitra, menjelaskan bahwa promosi judi online kini lebih adaptif. Konten ilegal tersebut sering muncul melalui spam komentar pada unggahan viral, akun dengan interaksi tinggi, pesan pribadi, hingga penggunaan tautan sementara dan penyingkat URL.

"Kita melihat pergeseran yang jelas dari situs web statis dan iklan banner menuju metode distribusi yang sangat adaptif dan otomatis," ujar Defi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).

Penggunaan Bot dan Penyamaran Konten

Menurut Defi, promosi judi online beberapa tahun lalu lebih mudah dikenali karena menggunakan situs khusus. Namun, saat ini konten tersebut disamarkan sebagai interaksi pengguna biasa, yang membuat moderasi konten menjadi jauh lebih menantang bagi platform media sosial.

Faktor utama masifnya penyebaran ini adalah penggunaan bot. Teknologi ini memungkinkan pelaku untuk:

  • Menerbitkan ribuan komentar dalam waktu singkat.
  • Membuat akun baru secara otomatis setelah akun lama diblokir.
  • Mengubah kata kunci dan gaya bahasa guna menghindari sistem deteksi otomatis.

"Alih-alih menggantikan manusia sepenuhnya, bot dan otomatisasi memperkuat skala dan kecepatan kampanye ini," tambah Defi.

Operasi Terorganisasi dan Skala Pemblokiran

Fenomena maraknya komentar spam di unggahan populer menunjukkan bahwa promosi judi online telah berkembang menjadi industri yang terorganisasi, bukan lagi aktivitas individu yang terisolasi.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tercatat lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online telah diblokir sepanjang periode Oktober 2024 hingga Mei 2025. Meski angka pemblokiran cukup besar, skala promosi ilegal di ruang digital tetap menjadi ancaman serius.

Defi menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs web. Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memutus ekosistem judi online ini secara menyeluruh.

"Diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara platform digital, lembaga pemerintah, perusahaan keamanan siber, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengganggu ekosistem yang lebih luas yang memungkinkan kampanye-kampanye ini menyebar," pungkasnya. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |