TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan tak akan menoleransi praktik parkir liar di Jakarta. Pernyataan itu dia sampaikan menyusul penangkapan lima orang juru parkir liar yang mematok tarif Rp 60 ribu per mobil di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Wah, tidak bisa. Kita enggak toleransi itu," kata Rano di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 16 April 2025. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak menyampaikan secara rinci sanksi atau tindakan apa yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jakarta.
Rano juga menanggapi penangkapan pelaku parkir liar di Pasar Tanah Abang. Menurut dia, para pelaku tersebut telah meminta maaf setelah ditangkap polisi. "Kan sudah minta maaf tuh orangnya. Dia juga intinya menyesal lah artinya," ucap mantan gubernur Banten itu.
Sebelumnya, lima orang juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap polisi. Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video mereka mematok tarif parkir Rp 60 ribu per mobil beredar di media sosial Instagram @jakarta.terkini.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Polisi Martua Malau mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. "Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang menindaklanjuti informasi (keberadaan juru parkir liar) tersebut," kata Malau melalui pesan singkat pada Rabu, 16 April 2025.
Malau menyebut kepolisian mengambil tindakan terhadap para juru parkir liar di Pasar Tanah Abang setelah adanya unggahan dari akun @jakarta.terkini. Video tersebut menunjukkan seorang perempuan yang kaget karena dipungut tarif parkir Rp 60 ribu oleh juru parkir di pinggir jalan kawasan Pasar Tanah Abang.
Malau mengatakan kejadian dalam unggahan itu berlangsung pada Ahad siang, 13 April 2025. Kepolisian lalu menangkap lima orang juru parkir yang diduga terlibat. Mereka adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
Meski begitu, Malau menyebut Polsek Tanah Abang tidak mengenakan ancaman pidana kepada para juru parkir liar. Menurut Malau, tindakan mereka tidak memenuhi unsur perbuatan pidana.
Kepolisian kemudian menyerahkan para juru parkir ke Dinas Sosial Jakarta Pusat. "Menyerahkan penanganan yang lebih tepat kepada Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat," kata dia.