Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE dapat mengajukan sanggahan jika merasa tidak melakukan pelanggran lalu lintas.
19 April 2025 | 06.38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dengan mulai diterapkannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengawasan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di titik-titik jalan. Pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan jika merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera ETLE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip dari Antara, Jumat, 11 April 2025.
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah tilang elektronik atau ETLE:
- Cek data pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.info (ETLE PMJ).
- Setelah itu, masuk ke menu Konfirmasi Pelanggaran.
- Pilih opsi Sanggahan.
- Masukan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.
- Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
Ia juga menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tengah gencar diterapkan untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Sistem ini memungkinkan petugas lalu lintas menindak pelanggar tanpa harus menghentikan mereka secara langsung.
ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik jalan. Kamera ini akan merekam setiap aktivitas pelanggaran lalu lintas yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem.