8000 Hoki Online Data Agen situs Slot Maxwin Malaysia Terpercaya Mudah Lancar Menang Setiap Hari
hoki kilat online Top Situs web Slot Gacor Terpercaya Mudah Win Setiap Hari
1000hoki List Agen server Slots Gacor Japan Terkini Sering Lancar Scatter Full Banyak
5000hoki.com Demo server Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Gampang Win Full Banyak
7000hoki Data Login web Slots Maxwin Indonesia Terbaru Pasti Jackpot Full Banyak
9000 Hoki Online Data Login website Slots Gacor Cambodia Terpercaya Mudah Menang Banyak
Data Demo games Slots Maxwin server Thailand Terbaru Pasti Win Full Terus
Idagent138 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Luckygaming138 login Slot Anti Rungkad
Adugaming login Akun Slot Maxwin Terpercaya
kiss69 login Id Slot Maxwin
Agent188 Akun Slot
Moto128 login Slot Gacor
Betplay138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online
Letsbet77 Akun Slot Maxwin Online
Portbet88 Daftar Slot Maxwin Online
Jfgaming login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Mg138 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online
Summer138 login Slot Game Terbaik
Evorabid77 Akun Slot
bancibet Id Slot Gacor Online
adagaming168 Id Slot Maxwin
TEMPO.CO, Jakarta -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan permufakatan jahat untuk mengatur putusan hukum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar JPU Nurachman Adikusumo di hadapan majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.
Menurut jaksa, tuntutan berat dijatuhkan lantaran Lisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak kooperatif selama proses persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kilas Balik Kasus
Kasus yang menjerat Lisa bermula dari dugaan permufakatan jahat dan praktik suap terkait penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam persidangan, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkapkan bahwa Lisa selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk “melenyapkan secara perlahan” kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald sejak tahap penyidikan.
"Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023," ujar Meirizka dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap tersebut. Meski begitu, Meirizka mengaku tidak diberi tahu secara jelas kepada siapa uang itu akan diberikan.
Setelah permintaan itu, Meirizka mengaku sempat membicarakannya dengan suaminya yang kemudian menolak memenuhi permintaan Lisa.
Dalam sidang yang sama, Meirizka juga menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat sendiri. Zarof didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022. Ia juga dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan suap kepada hakim guna mengatur putusan perkara Ronald Tannur.
Lisa diduga memberikan suap sebesar Rp 4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya serta Rp 5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung. Suap tersebut diduga bertujuan agar majelis hakim mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald Tannur di tingkat pertama, serta memperkuat putusan tersebut di tingkat kasasi.