JPU Menuntut Lisa Rachmat 14 Tahun Penjara. Ini Kilas Balik Kasus dan Perannya

1 month ago 7

8000 Hoki Online Data Agen situs Slot Maxwin Malaysia Terpercaya Mudah Lancar Menang Setiap Hari

hoki kilat online Top Situs web Slot Gacor Terpercaya Mudah Win Setiap Hari

1000hoki List Agen server Slots Gacor Japan Terkini Sering Lancar Scatter Full Banyak

5000hoki.com Demo server Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Gampang Win Full Banyak

7000hoki Data Login web Slots Maxwin Indonesia Terbaru Pasti Jackpot Full Banyak

9000 Hoki Online Data Login website Slots Gacor Cambodia Terpercaya Mudah Menang Banyak

Data Demo games Slots Maxwin server Thailand Terbaru Pasti Win Full Terus

Idagent138 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Luckygaming138 login Slot Anti Rungkad

Adugaming login Akun Slot Maxwin Terpercaya

kiss69 login Id Slot Maxwin

Agent188 Akun Slot

Moto128 login Slot Gacor

Betplay138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

Letsbet77 Akun Slot Maxwin Online

Portbet88 Daftar Slot Maxwin Online

Jfgaming login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Mg138 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online

Summer138 login Slot Game Terbaik

Evorabid77 Akun Slot

bancibet Id Slot Gacor Online

adagaming168 Id Slot Maxwin

TEMPO.CO, Jakarta -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan permufakatan jahat untuk mengatur putusan hukum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar JPU Nurachman Adikusumo di hadapan majelis hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.

Menurut jaksa, tuntutan berat dijatuhkan lantaran Lisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak kooperatif selama proses persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kilas Balik Kasus

Kasus yang menjerat Lisa bermula dari dugaan permufakatan jahat dan praktik suap terkait penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam persidangan, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkapkan bahwa Lisa selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk “melenyapkan secara perlahan” kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald sejak tahap penyidikan.

"Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023," ujar Meirizka dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap tersebut. Meski begitu, Meirizka mengaku tidak diberi tahu secara jelas kepada siapa uang itu akan diberikan.

Setelah permintaan itu, Meirizka mengaku sempat membicarakannya dengan suaminya yang kemudian menolak memenuhi permintaan Lisa.

Dalam sidang yang sama, Meirizka juga menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat sendiri. Zarof didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022. Ia juga dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan suap kepada hakim guna mengatur putusan perkara Ronald Tannur.

Lisa diduga memberikan suap sebesar Rp 4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya serta Rp 5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung. Suap tersebut diduga bertujuan agar majelis hakim mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald Tannur di tingkat pertama, serta memperkuat putusan tersebut di tingkat kasasi.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |