Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Penggunaan Etomidate dalam Vape

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan etomidate zat obat keras berbahaya dalam rokok elektrik atau vape tanpa izin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi informasi penetapan tersangka Jonathan tersebut. “Benar,” ujar Ade Ary saat dihubungi Tempo pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan Jonathan telah ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta kemarin, Ahad, 4 Mei 2025 di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jonathan dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Sebelumnya, Jonathan absen dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung mengatakan Jonathan batal diperiksa karena sakit dan tengah melakukan operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Menurut Ronald, pihaknya telah dua kali memanggil aktor tersebut. Pertama pada 17 April 2025 dan Jonathan memenuhi panggilan tersebut. Pada panggilan kedua Senin 21 April 2025,  Jonathan absen karena sakit. "Sebelum hari pemeriksaan, pengacaranya mengirimkan surat jika yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir," kata Ronald saat ditemui di sela sela kerja bakti di Masjid GMF, Selasa 29 April 2025.

Penyidik, kata Ronald, telah melakukan pengecekan dan ternyata benar Jonathan sedang berada di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk menjalani tindakan operasi. 

Dia mengatakan kasus yang menyeret Jonathan Frizzy ini bukanlan penyalahgunaan narkotika, melainkan dugaan pengadaan produk farmasi bernama etomidate tanpa izin dalam produk rokok elektronik atau vape. Dalam kasus ini Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan tiga orang tersangka.  Ronald menyebutkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, mengatakan penyelidikan bermula dari penyerahan penumpang oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada Maret 2025. Penumpang tersebut kedapatan membawa vape mengandung etomidate. "Tiga tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.

Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |