Jaksa Tuntut Pemilik Mama Khas Banjar Lepas dari Segala Dakwaan

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim, terdakwa kasus label kedaluwarsa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar, lepas dari segala dakwaan.

Tuntutan lepas itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 19 Mei 2025. "Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan," kata JPU Febriana Rizky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto kemudian meminta terdakwa membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 26 Mei 2025.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori menyambut baik tuntutan JPU untuk kliennya dan berharap hakim bisa memutus seadil-adilnya.

Dia menyebut tuntutan lepas dari tuntutan atau disebut onslag sudah tepat karena pelanggaran yang terjadi tidak ditemukan pidananya.

Menurut Faisol, segala upaya hukum termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sebelumnya berhasil meyakinkan JPU untuk menuntut kliennya lepas.

"Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah," ucapnya.

Diketahui sebelumnya terdakwa Firly selaku pelaku usaha mikro dijerat pidana lantaran menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

JPU mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun belakangan kasus ini ramai dan menjadi atensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar Firly dibebaskan, karena lebih tepat penggunaan Undang-Undang tentang Pangan dengan mengedepankan pembinaan, bukan pidana.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |