Jaksa Tak Sita Sepeda Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN

8 hours ago 1

PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). PT YAT merupakan vendor penyedia sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara ini, penyidik tidak menyita puluhan ribu sepeda motor listrik yang dibagikan untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tidak seluruh aset pengadaan perlu disita sebagai barang bukti. “Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” ujar Syarief di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurutnya, jaksa hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan tersebut. Sehingga tidak perlu semua sepeda motor listrik disita.

Paket pengadaan kendaraan roda dua itu tercatat dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pengadaan ini tercatat dalam tahun anggaran 2025. Nilai pagu anggaran Rp 1,22 triliun dengan kebutuhan 24.400 unit. Namun, hingga akhir Maret 2026, pihak vendor baru bisa menyediakan 21.801 unit kendaraan roda dua.

Pengadaan motor listrik BGN sempat viral setelah video yang memperlihatkan gudang penuh dengan motor berlogo BGN. Kepala Badan Gizi Nasional saat itu Dadan Hindayana mengatakan, 21.801 unit motor listrik yang dibeli tersebut masih berada di gudang. “Sekarang di gudang distributor,” kata Dadan saat dikonfirmasi pada 9 April 2026 lalu. 

Dadan mengatakan pengadaan motor listrik hanya dianggarkan untuk anggaran 2025. BGN tidak menganggarkan item yang sama pada 2026. Dosen IPB University ini menyampaikan bahwa motor listrik tersebut akan digunakan buat SPPG di daerah yang aksesnya sulit. "Akan kami distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit," ujar Dadan.

Saat ini, Dadan sudah tidak lagi menjadi Kepala BGN. Selain Andri Mulyono, Dadan bersama dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada Asep Yusuf Somantri yang juga sudah menjadi tersangka di kasus ini.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |