JAKSA merilis proses penjemputan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam video yang dirilis Kejaksaan Agung, penyidik menjemput mantan Kepala BGN Dadan Hindayana di kediamannya di kawasan Bogor.
Penyidik juga menjemput mantan Wakil Kepala BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara itu, penyidik menjemput mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya, di sebuah hotel. Namun, Kejaksaan Agung tidak menjelaskan lokasi hotel tersebut.
Penyidik menjemput ketiga tersangka pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026. Dalam video tersebut, tidak terlihat adanya perlawanan saat penyidik membawa ketiganya. “Masih-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti hasil penggeledahan kami bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Jeffry pada Rabu, 3 Juni 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, penyidik mengumumkan ketiganya sebagai tersangka sekitar pukul 17.18 WIB. Dadan, Sony, dan Lodewyk memilih bungkam saat jaksa menggiring mereka ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda tahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan penyidik mulai menyelidiki perkara tersebut pada pekan lalu sebelum menaikkannya ke tahap penyidikan beberapa hari kemudian. Selain menggeledah rumah para tersangka, penyidik juga menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak pukul 02.00 WIB pada hari yang sama.
Syarief mengatakan para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. “Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Namun, Syarief belum merinci nama yayasan yang diduga dikendalikan Dadan dan dua mantan wakilnya tersebut. Ia hanya menyebut yayasan-yayasan itu menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
Selain melalui yayasan, penyidik juga menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN. Proyek tersebut antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit tablet, dan pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Syarief, ketiga tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai kebutuhan riil lapangan dan menyebabkan dugaan mark up harga pengadaan.
Atas perbuatan itu, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)










