TEMPO.CO, Jakarta - Setidaknya tujuh jajanan anak marshmallow berlabel halal resmi, ditemukan mengandung unsur babi dan beredar di pasaran. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.
Makanan sejenis permen ini terdiri atas 7 merek yang sudah bersertifikat halal BPJPH, dan dua lainnya memang tidak bersertifikat halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta agar mekanisme sertifikasi halal dievaluasi ulang..
"Itu berarti kalau ada produk label halal ternyata masih ada unsur non-halal, yang mengesahkan kehalalannya siapa? Yang mengeluarkan sertifikatnya siapa? Harus ada mekanisme yang di-review," kata Yahya Cholil di Jakarta, Selasa, 22 April 2025, seperti dikutip Antara.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan penting untuk menelusuri lebih lanjut lembaga pemeriksa halal yang terlibat dalam sertifikasi produk-produk tersebut.
Ia mengatakan jaringan pemerintah yang saat ini menjalankan proses sertifikasi halal harus bertanggung jawab atas temuan ini.
"Saya kira harus diurus. Makanan itu yg memeriksa siapa lembaga pemeriksa halalnya? Dan pemeriksa prosesnya. Nanti ketahuan siapa lembaga pemeriksa halalnya," kata dia.
Kendati demikian Gus Yahya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengungkap temuan ini. Menurutnya, inisiatif publik untuk melakukan verifikasi ulang atas produk-produk halal merupakan bentuk kontrol sosial yang positif.
"Bahwa masyarakat ada inisiatif memeriksa ulang, itu luar biasa. Publik secara fungsional bisa melakukan pengawasan dan saya kira ini sangat bagus," kata dia.
Marshmallow Mengandung Babi
BPJPH bersama BPOM mengumumkan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Berikut tujuh produk pangan olahan bersertifikat halal tapi mengandung babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co. Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee
- TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Produk pangan olahan mengandung unsur babi tapi tidak mencantumkan sertifikat halal :
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Masih Ditemukan di Market Place
Sejumlah merek marshmallow bersertifikat halal namun mengandung unsur babi itu masih terlihat di market place sampai rabu, 23 April 2025.
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, misalnya, masih ditawarkan dengan harga jual antara Rp 12 ribu dan Rp 15 ribu dalam kemasan 70 gram.
ChompChomp Car Mallow dan ChompChomp Flower Mallow kemasan 60 gram dijual Rp 11 ribu, sedangkan ChompChomp Mini kemasan 200 gram seharga Rp 28 ribu.
Produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal diatur pada Pasal 56, yang berbunyi Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.