Jaksa Sita Rp 5,5 Miliar dari Rumah Ali Imron, Hakim Korupsi Minyak Goreng

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang Rp 5,5 miliar dari kediaman hakim Ali Imron di Jepara, Jawa Tengah. Ali adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara. Penyidik menemukan uang di bawah tempat tidur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara R,5 miliar,” ujar Harli, Rabu, 23 April 2025. 

Bersamaan dengan penggeledahan itu, kata Harli, tim penyidik sedang memeriksa Ali dan dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Mereka  merupakan anggota majelis hakim yang memutus ontslag perkara korupsi minyak goreng.

Tiga terdakwa yang mendapat vonis lepas itu adalah korporasi. Mereka adalah: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Satu hakim lainnya yang juga jadi tersangka adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Dalam video dokumentasi Kejaksaan Agung terlihat penyidik sempat berbicara dengan dua orang perempuan sebelum menemukan uang itu. Salah satu perempuan itu kemudian merogoh ke bawah tempat tidur dan mengeluarkan karung putih.

Karung tersebut ternyata membungkus sebuah koper berwarna hitam. Dua penyidik yang membuka koper tersebut menemukan dua gepok uang yang tampaka terbungkus plastik.  

Sebelumnya jaksa menyebut Ali menerima dua kali uang terkait putusan ontslag tersebut. Pertama ada pemberian uang dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar untuk dibagikan kepada majelis hakim. Belum diketahui apakah mereka membagi rata uang itu. Penerimaan kedua, Ali mendapat uang Rp 5 miliar. Total uang suap dalam perkara ini sejumlah Rp 60 miliar.  

Selain Ali Imron cs, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri; dan Social Security legal Wilmar Group Muhammad Syafei.  

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |