Gajah Sumatra di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Jambi. Foto:(BKSDA Jambi. )
PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang berfokus pada Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Kebijakan strategis ini mendapat sorotan positif dari organisasi konservasi internasional, International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, memberikan apresiasi khusus kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurut Heidi, Menhut memiliki pemahaman mendalam mengenai tantangan fundamental dalam pelestarian gajah di tanah air, terutama setelah keduanya melakukan diskusi intensif mengenai arah kebijakan perlindungan populasi satwa tersebut.
“Dalam kunjungan saya ke Indonesia beberapa waktu lalu, saya berkesempatan bertemu dan berdiskusi langsung dengan Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni. Beliau memahami bahwa konservasi gajah bukan sekadar perlindungan kawasan, melainkan mencakup konektivitas habitat dan koeksistensi dengan manusia,” ujar Heidi, Kamis (16/7).
Target Penyelamatan Habitat Berdasarkan Inpres 8/2026
Inpres yang ditandatangani pada 15 Juni 2026 ini menetapkan target luasan habitat yang harus diselamatkan di dua pulau besar Indonesia. Berikut adalah rincian target penyelamatan habitat tersebut:
| Gajah Sumatera | 5.400.000 ha |
| Gajah Kalimantan | 19.141 ha |
Kolaborasi Lintas Sektoral
Heidi menekankan bahwa pendekatan Indonesia melalui Inpres ini menjadi contoh penting bagi negara-negara sebaran gajah di Asia lainnya. Hal ini dikarenakan konservasi gajah di Indonesia kini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, tidak hanya bertumpu pada sektor kehutanan.
Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, di antaranya:
- Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Menteri Lingkungan Hidup.
- Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Pekerjaan Umum.
- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi.
- Kepolisian RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatera serta Kalimantan Utara.
Ruang lingkup penyelamatan yang diamanatkan meliputi survei dan pemantauan populasi, perlindungan dan pengamanan kawasan, pemulihan habitat, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum yang tegas. Langkah ini dinilai sebagai kelanjutan perjalanan panjang Indonesia dalam memperkuat konservasi berbasis bentang alam (landscape-based approach).
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi payung hukum kuat untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan perkebunan tetap menjaga koridor migrasi gajah guna meminimalisir konflik antara manusia dan satwa liar. (MTVN/I-1)

















































