Isu Ijazah S1 Palsu, KPU Bangka Belitung Bilang Wagub Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan persyaratan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana saat mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 lalu sudah memenuhi persyaratan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Bangka Belitung Husin menanggapi Hellyana yang dilaporkan ke polisi oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa. Hellyana diduga menggunakan ijazah dengan titel Sarjana Hukum (SH) palsu dari universitas yang sudah tutup untuk mendaftar pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau soal itu, kita tidak mau menambah panjang polemik. Intinya pada saat pendaftaran pilkada lalu, semua persyaratan telah dipenuhi oleh yang bersangkutan," ujar Husin saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Mei 2025.

Husin menuturkan saat pendaftaran pilkada Hellyana terdaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan pasangannya Hidayat Arsani sebagai Gubernur, kata dia, terdaftar dengan ijazah S1.

"Daftarnya pakai ijazah SMA baik pemberkasan maupun yang diunggah kedalam aplikasi. Soal ijazah sarjana, kita tidak tahu. Tolong jangan dikaitkan ke kami karena proses di kami sudah selesai," ujar dia.

Husin tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah yang digunakan Hellyana saat mendaftar dan terpilih sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Dia berdalih tidak memiliki dokumen ijazah Hellyana.

"Bagaimana beliau mencalonkan diri sebelumnya sebagai anggota DPRD, Bupati atau DPR RI saya tidak tahu. Saya no comment soal itu karena saya tidak melihat berkasnya," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Muhammad Rivai Arvan mengatakan sudah menindaklanjuti laporan terhadap Hellyana dengan melakukan verifikasi laporan.

"Laporan sudah masuk. Status masih dumas (Pengaduan Masyarakat). Belum laporan polisi. Hari ini kita sudah mulai verifikasi laporan tersebut langsung kepada terlapor," ujar dia.

Menurut Rivai, pihaknya juga akan memanggil pelapor yang merupakan mahasiswa di Bangka Belitung untuk dimintai keterangan guna memperjelas laporan tersebut.

"Rencana ke depan kita akan ke Dikti juga untuk mengecek ini. Mengingat status beliau pejabat daerah, kemungkinan kita akan minta izin dari Mendagri. Itu pun kalau perkara naik ke sidik. Sementara belum karena masih verifikasi," ujar dia.

Sementara Hellyana masih bungkam dan belum memberi keterangan apa pun terkait isu menggunakan ijazah palsu tersebut. Upaya konfirmasi yang disampaikan Tempo dan sejumlah jurnalis di Bangka Belitung untuk keberimbangan pemberitaan belum mendapat respon dari Hellyana.

Sebagai informasi, dugaan Hellyana menggunakan ijazah palsu muncul setelah mengaku meraih gelar sarjana pada tahun 2012 lalu. Namun data yang termuat dalam Direktorat Pendidikan Tinggi mencantumkan nama Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswi pada 3 April 2013 di Universitas Azzahra dengan nomor induk mahasiswa 201217216.

Adapun Universitas Azzahra yang mengeluarkan ijazah Hellyana sudah dicabut izinnya oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada 27 Mei 2024 lalu dengan Surat Keputusan (SK) nomor : kemenristekdikti/370/E/O/2024.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |