Istana Pertanyakan Alasan Masyarakat Gugat UU TNI ke MK

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mempertanyakan alasan masyarakat menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Kendati begitu ia menyadari bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat.

"Tapi apa lagi yang mau digugat? Semua sudah diberikan penjelasan. Pasal-pasal atau poin-poin apa yang ada perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto itu menilai tidak ada pasal-pasal UU TNI yang masih bisa diperdebatkan setelah direvisi. "Rasa-rasanya, ya, tidak ada lagi hal yang menonjol secara substansi. Tapi kalau ada yang menggugat, monggo sih, silakan, nanti kami pelajari," tutur Prasetyo.

Adapun mahasiswa hingga masyarakat sipil mengajukan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Misalnya yang dilakukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka mengajukan uji materi UU TNI ke MK sehari setelah undang-undang disahkan.

Mahasiswa UI menggugat UU ke MK sebagai wujud penolakan terhadap proses pengesahan revisi UU TNI yang dianggap bermasalah. “Kami ingin menunjukkan kepada pemerintah, masyarakat tetap konsisten melakukan gerakan perlawanan,” ujar Abu Rizal Biladina, kuasa hukum pemohon, pada Rabu, 26 Maret 2025.

Rizal resmi mengajukan permohonan gugatan pada Jumat, 21 Maret 2025. MK meregistrasi gugatan itu dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Rizal bertindak sebagai kuasa hukum pemohon bersama dengan Muhamad. Adapun ketujuh rekannya terdaftar sebagai pemohon gugatan.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan pengajuan uji materi itu sebagai koreksi terhadap pengesahan revisi UU TNI yang dinilai bermasalah secara formal dan material.

“Ini kritik atas upaya legalisasi dwifungsi TNI melalui pengesahan revisi Undang-Undang TNI, koalisi akan mengajukan judicial review Undang-Undang TNI,” ujar Ardi, Kamis, 27 Maret 2025.

Teranyar, mahasiswa dari kampus Batam mengajukan uji materi terhadap pengesahan UU TNI di MK. Mereka adalah Hidayatuddin sebagai pemohon, Respati Hadinata, serta empat kuasa hukumnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang.

Mereka meminta kepada MK untuk menyatakan UU TNI itu bersifat inkonstitusional. Para pemohon turut menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar dari DPR, Rp 25 miliar dari presiden, dan Rp 5 miliar dari Badan Legislasi DPR, untuk disetor ke kas negara. Mereka juga mengajukan uang paksa harian jika putusan MK tidak dijalankan. Rinciannya, masing-masing Rp 25 miliar untuk DPR, Rp 12,5 miliar untuk presiden, dan Rp 2,5 miliar untuk Baleg DPR.

Novali Panji Nugroho berkontribusi pada penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |