Panglima Sebut Masa Pensiun KSAL Sudah Mengikuti UU TNI yang Baru

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan, masa pensiun bagi prajurit militer sudah mengikuti peraturan di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Sehingga masa pensiun Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL Laksamana Muhammad Ali otomatis diperpanjang.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU TNI pada akhir Maret 2025, setelah disahkan di rapat paripurna DPR pada 20 Maret. "Undang-undang (TNI) sudah ditandatangani, berarti automatically sudah jalan," kata jenderal bintang empat itu, saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid UU TNI yang baru salah satunya mengatur ihwal perpanjangan masa pensiun bagi prajurit hingga perwira tinggi. Dalam beleid itu, usia pensiun untuk perwira hingga kolonel paling tinggi 58 tahun. Kemudian, untuk perwira tinggi bintang satu batas pensiunnya maksimal 60 tahun.

Kemudian, masa pensiun bagi perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun. Lalu untuk perwira tinggi bintang empat masa pensiunnya paling lama 62 tahun.

Sedangkan, untuk perwira tinggi bintang empat batas usia pensiunnya maksimal 63 tahun. Masa pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ini bisa diperpanjang paling banyak dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan presiden.

Lewat aturan baru tersebut, masa pensiun Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL Laksamana Muhammad Ali diperpanjang. Bila mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Ali seharusnya pensiun di tahun ini lantaran telah berusia 58 tahun.

Tak hanya Ali, perpanjangan masa pensiun juga terjadi pada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Jenderal bintang empat itu seharusnya memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang, bila mengikuti UU TNI sebelum direvisi.

Ditemui terpisah, Muhammad Ali mengakui belum mengetahui ihwal kelanjutannya sebagai pejabat tertinggi di angkatan laut. Dia mengatakan belum bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas statusnya tersebut. "Nanti, ya," kata dia di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Pilihan Editor: UU TNI Digugat ke MK, Menhan Klaim Sudah Final

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |