Istana: Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung

1 week ago 17
 Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung ilustrasi(Antara)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Prasetyo menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat Jampidsus merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, penerbitan Keppres tersebut harus didasarkan pada usulan resmi yang diajukan oleh Jaksa Agung.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).

Usulan pengangkatan ini diperlukan untuk mencari pengganti definitif Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Terkait proses pengunduran diri Febrie, Prasetyo menegaskan bahwa hal itu tidak memerlukan Keppres. Menurutnya, pengunduran diri adalah keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan tanggung jawab jabatannya.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," imbuhnya.

Prasetyo menekankan bahwa mekanisme Keppres hanya berlaku dalam konteks penetapan atau pengangkatan pejabat baru yang akan mengisi posisi Jampidsus tersebut.

Alasan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.

Anang juga mengungkapkan bahwa pengunduran diri Febrie berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri. Diketahui, Febrie bersama seseorang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Desakan Jampidsus Definitif

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai pengisian jabatan Jampidsus definitif harus segera dilakukan. Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi berpendapat bahwa meski penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk kebutuhan taktis, posisi definitif sangat diperlukan untuk kebutuhan strategis organisasi.

"Perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah guna memastikan kelangsungan agenda strategis di bidang tindak pidana khusus," tutur Pujiyono. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |