Indonesia Nomor 122 dari 122 Negara Soal Hambatan Perdagangan. Kok, Bisa?

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa Indonesia masih memiliki jumlah hambatan perdagangan non-tarif (Non-Tariff Barrier/NTB) dan kebijakan non-tarif (Non-Tariff Measure/NTM) yang relatif sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Data menunjukkan Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan China lebih dari 2.800 kebijakan, kemudian India 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, NTB dan NTM merupakan alat penting yang banyak digunakan oleh negara-negara maju untuk melindungi sektor industrinya dari produk-produk impor.

Ketidakseimbangan dalam penggunaan instrumen proteksi ini dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya daya saing industri dalam negeri, baik di pasar lokal maupun internasional. "Inilah sebabnya mengapa produk asing dapat dengan mudah masuk ke pasar kita, sementara negara-negara lain, khususnya yang maju, memiliki banyak hambatan perdagangan," kata Febri.

Kondisi ini terasa nyata ketika pelaku industri manufaktur Indonesia mengekspor produknya ke negara lain, karena mereka harus memenuhi beragam persyaratan NTB dan NTM seperti standar mutu, hasil uji produk, serta rekomendasi tertentu agar bisa masuk ke pasar negara tujuan.

Survey Tholos Foundation: Indonesia di peringkat 122 dari 122 negara

Febri Hendri juga menanggapi laporan survei dari Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 122 negara dalam International Trade Barriers Index tahun 2025. Juru Bicara Kemenperin menyatakan bahwa lembaga tersebut belum memberikan kejelasan terkait  dengan data dan metode penelitian yang digunakan.

"Seharusnya, lembaga tersebut mempublikasikan data, sumber data, dan metodologi yang digunakan untuk pemeringkatannya. Kalau berdasarkan WTO, NTB dan NTM Indonesia lebih kecil dibanding dengan negara lain, terutama negara maju dan negara tetangga di ASEAN," ujarnya.

Febri menambahkan, ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan Indonesia maju, khususnya dalam aspek pembangunan ekonomi.

Padahal, Indonesia memiliki potensi besar, mulai dari kekayaan sumber daya alam, besarnya pasar domestik, hingga bonus demografi yang menjanjikan.

Salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Faktor yang memengaruhi hambatan perdagangan internasional

Perdagangan internasional adalah aktivitas pertukaran barang atau jasa antara dua negara atau lebih, baik melalui ekspor (penjualan ke luar negeri) maupun impor (pembelian dari luar negeri). Karena melibatkan lintas batas negara, ada berbagai faktor yang dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaannya.

1. Kebijakan Suatu Negara

Kebijakan dalam negeri suatu negara dapat menjadi penghalang, misalnya melalui pembatasan impor demi melindungi industri lokal dan meningkatkan pendapatan nasional. Kedua, kebijakan perdagangan internasional yang dipengaruhi oleh situasi politik dan ekonomi global juga dapat mempersulit akses perdagangan, terutama jika bertujuan untuk memperkuat pasar domestik.

2. Kebijakan Perdagangan Internasional

Selain dipengaruhi oleh kebijakan internal suatu negara, hambatan dalam perdagangan internasional juga bisa timbul akibat kebijakan perdagangan global. Umumnya, hambatan ini berkaitan dengan aspek politik dan ekonomi. Beberapa kebijakan tersebut sengaja diterapkan untuk mendorong penjualan produk dalam negeri.

3. Konflik Domestik di Suatu Negara

Faktor lain yang turut memengaruhi hambatan perdagangan internasional adalah adanya konflik di dalam negeri. Seperti yang kita ketahui, konflik kadang tak dapat dihindari, dan kondisi tersebut dapat mengganggu aktivitas ekspor-impor karena daerah konflik biasanya dianggap tidak aman untuk distribusi barang.

4. Waktu dan Persyaratan Ekspor-Impor

Durasi dan ketentuan dalam proses impor dan ekspor juga dapat menjadi kendala dalam perdagangan antarnegara. Perdagangan internasional menuntut kelengkapan dokumen ekspor-impor yang sesuai standar. Khususnya untuk produk makanan dan minuman, beberapa negara memiliki regulasi yang lebih ketat terhadap barang-barang tersebut.

5. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Rendahnya kualitas SDM dapat menjadi penghambat perdagangan internasional karena dapat memengaruhi mutu produk yang diekspor atau diimpor. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi penting agar mampu bersaing di pasar global.

6. Keterlibatan dalam Organisasi Ekonomi Regional

Meski keanggotaan dalam organisasi ekonomi regional memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan pendapatan negara, hal ini juga dapat menjadi hambatan perdagangan. Organisasi tersebut biasanya memiliki regulasi tersendiri, termasuk larangan impor dari negara-negara yang tidak menjadi anggotanya.

7. Perbedaan Mata Uang

Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri terhadap mata uangnya. Perbedaan ini seringkali menjadi kendala dalam transaksi internasional. Karena itu, biasanya perdagangan antarnegara dilakukan dengan mata uang yang disepakati bersama, seperti Dolar AS, Yuan, atau Euro.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |