TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menutup seluruh aktivitas di kawasan Pasar Janti, Kecamatan Jenangan. Kebijakan ini diberlakukan setelah ditemukannya sejumlah kasus dugaan infeksi human immunodeficiency virus atau HIV, virus yang merusak sistem kekebalan tubuh, di antara para pekerja warung kopi yang berada di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, terdapat sekitar 30 warung kopi yang teridentifikasi sebagai tempat terjadinya praktik prostitusi terselubung. Seluruh tempat tersebut telah resmi ditutup pada 8 Mei 2025. Penutupan dilakukan dengan cara menyegel tempat usaha menggunakan stiker penutupan serta memasang papan peringatan di depan lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ditutup total. Tidak boleh ada lagi aktivitas di dalamnya," ujar Eko Edi Suprapto, dikutip dari Antara, Senin, 12 Mei 2025.
Penutupan kawasan Pasar Janti merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan kesehatan dan penelusuran lapangan yang dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan setempat sejak April 2025. Dari hasil pelacakan tersebut, diketahui lima orang pekerja di area Pasar Janti menunjukkan indikasi terinfeksi HIV.
Secara keseluruhan, proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pekerja di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi prostitusi tersembunyi mencakup total 191 orang. Dari jumlah tersebut, 24 orang dinyatakan sebagai suspek HIV.
Pemeriksaan melibatkan beberapa wilayah, antara lain Desa Demangan yang mencatat 29 orang diperiksa, Pasar Janti sebanyak 29 orang, Dusun Danyang 13 orang, Desa Serangan 11 orang, Desa Sukosari 4 orang, kawasan terminal 4 orang, dan tempat hiburan malam (THM) sebanyak 101 orang.
Eko menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kawasan yang telah ditutup akan terus dilakukan secara berkala. Satpol PP juga menggandeng pemerintah desa setempat untuk berperan aktif dalam proses pengendalian agar lokasi tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang sama.
"Karena lahannya milik pemdes, maka kami minta desa ikut mengawasi. Kami juga akan rutin melakukan operasi," ujarnya, menambahkan.
Selain Pasar Janti, Satpol PP juga mengidentifikasi beberapa titik lain yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas serupa. Di antaranya adalah Dusun Danyang dan Desa Sukosari, yang saat ini masuk dalam rencana penertiban selanjutnya.
Sementara itu, para pekerja yang diduga terinfeksi HIV telah ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo. Mereka akan mengikuti program pembinaan serta pelatihan keterampilan guna membantu proses reintegrasi sosial dan mendukung upaya penanggulangan HIV/AIDS di daerah tersebut.
"Ke-24 suspek HIV sudah kami serahkan ke Dinsos untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan," ujar Eko.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk meminimalkan penyebaran penyakit menular serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.