Penandatanganan MoU mengenai jaminan produk halal guna mendukung kelancaran perdagangan produk bersertifikat halal antara Indonesia dan Australia.(MI/HO)
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai jaminan produk halal guna mendukung kelancaran perdagangan produk bersertifikat halal di antara kedua negara.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, bersama Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath, di Jakarta. Momen penting ini turut disaksikan langsung oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite.
Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah krusial dalam memperkokoh ekosistem halal nasional.
"Melalui pendalaman dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membantu produk halal berkualitas tinggi menjangkau pasar kedua negara," ujarnya.
Memperkuat Kemitraan Ekonomi Strategis
Kerja sama ini muncul di tengah momentum Indonesia yang sedang menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan hubungan bilateral yang sudah terjalin dalam kerangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP).
Asisten Menteri Thistlethwaite menyambut baik kolaborasi ini, mengingat Indonesia adalah pasar vital bagi produk ekspor unggulan Australia.
"Indonesia merupakan salah satu mitra ekonomi terdekat Australia dan pasar yang sangat penting bagi eksportir produk pangan dan pertanian kami, khususnya daging dan produk susu," tuturnya.
Berikut adalah poin-poin utama dalam kerangka kerja sama jaminan produk halal antara Indonesia dan Australia:
| Tujuan Utama | Mendukung dan memperlancar perdagangan produk bersertifikat halal antarnegara. |
| Ruang Lingkup | Pertukaran informasi, dialog teknis, dan pengembangan kapasitas (capacity building). |
| Komoditas Utama Australia | Produk pangan, pertanian, daging, dan produk susu (dairy). |
| Target Implementasi Indonesia | Penerapan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. |
| Landasan Hukum Bilateral | IA-CEPA dan Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP). |
Dengan adanya MoU ini, kedua negara sepakat untuk membentuk kerangka kerja resmi yang akan memfasilitasi pemenuhan standar halal bagi para pelaku usaha.
Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan volume perdagangan dua arah, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi konsumen di Indonesia sebagai salah satu pasar halal terbesar di dunia. (Z-1)

















































