Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

1 week ago 21
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara II, kompleks Perlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).(MI/Susanto)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah (FA). Langkah hukum ini berlaku selama 20 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa tindakan administratif tersebut telah diaktifkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendarsam saat dihubungi, Senin (13/7).

Selain Febri Ardiansyah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Imigrasi juga melakukan pencegahan terhadap satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto. Keduanya diketahui tengah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hendarsam menjelaskan bahwa pelaksanaan pencegahan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 11 Juli 2026.

Detail Data Pencegahan ke Luar Negeri:

Identitas Inisial Status/Latar Belakang Durasi Pencegahan
FA (Febri Ardiansyah) ASN (Eks Jampidsus) 20 Hari
DR (Don Ritto) Swasta 20 Hari

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di Indonesia. Ditjen Imigrasi akan selalu kooperatif dalam melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum, selama hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |