Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra(MI/SUSANTO)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai tokoh yang terlibat langsung dalam membidani lahirnya berbagai regulasi antirasuah dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril mengaku heran mengapa praktik lancung justru semakin marak di tanah air.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril merefleksikan panjangnya rekam jejak pengabdiannya di pemerintahan. Ia mencatat telah ratusan undang-undang yang ia susun serta berbagai lembaga pengadilan khusus yang dibentuk, namun hasil di lapangan masih jauh dari harapan.
"Ratusan undang-undang saya buat ya. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi," ujar Yusril.
Instrumen Hukum Sudah Maksimal
Yusril menjelaskan bahwa dari sisi regulasi dan kelembagaan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki modal yang lebih dari cukup untuk memerangi korupsi. Hal ini mencakup ancaman sanksi berat hingga keberadaan tiga institusi penegak hukum dengan kewenangan besar.
| Regulasi | Ratusan UU, termasuk perluasan kewenangan penyidikan. |
| Lembaga Penegak Hukum | Polri, Kejaksaan, dan KPK. |
| Lembaga Peradilan | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). |
| Sanksi Hukum | Hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. |
Namun, keberadaan instrumen-instrumen tersebut terbukti tidak otomatis mengurangi angka korupsi.
"Apakah korupsi makin berkurang? Enggak, malah makin menjadi-jadi. Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya," tegasnya.
Krisis Moral dan Etika
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini menilai akar masalah dari mandeknya pemberantasan korupsi adalah runtuhnya aspek fundamental dalam kehidupan bernegara, yakni moralitas dan etika. Ia menekankan bahwa hukum tertulis tidak akan pernah berjalan optimal jika penyelenggara negara dan masyarakat kehilangan kompas moral.
Yusril mengakui bahwa ilmu hukum tata negara yang ia pelajari dan ajarkan selama puluhan tahun tidak akan berdaya jika elemen spiritual diabaikan. Menurutnya, fondasi etik yang kuat harus dibangun berdasarkan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.
"Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral pada bangsa kita. Dan kesadaran moral itu tidak bisa dibangun dengan konstitusi, dengan undang-undang. Apapun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik," pungkas Yusril.
Rekam Jejak Jabatan Yusril Ihza Mahendra:
- Menteri Kehakiman (2 kali menjabat)
- Menteri Sekretaris Negara
- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (saat ini)
(Z-1)

















































