dr Ratna Setia Asih (ketiga dari kanan) bersama tim IDAI(MI/HO)
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi mengambil langkah hukum strategis dengan menyampaikan Pendapat Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini menyeret dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, sebagai terdakwa atas dugaan kelalaian medis.
Langkah ini diambil IDAI sebagai bentuk kepedulian moral dan keilmuan untuk memastikan bahwa kasus medis yang kompleks tidak diputus berdasarkan asumsi semata.
IDAI menilai perkara ini memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia, guna menghindari iklim ketakutan atau kriminalisasi dalam pelayanan kesehatan nasional.
Poin Utama Amicus Curiae IDAI
Dalam dokumen yang diajukan, IDAI menguraikan sejumlah fakta medis dan yuridis fundamental yang diharapkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Berikut adalah ringkasan poin-poin krusial tersebut:
| Kondisi Pasien | Ananda AR memiliki komorbid berat berupa Total AV Blok (gangguan listrik jantung derajat tertinggi) yang berisiko henti jantung mendadak. |
| Tim Medis | Penanganan dilakukan oleh tim multidisiplin (spesialis anak dan jantung). Membebankan akibat kematian hanya pada satu dokter dinilai keliru secara logika hukum. |
| Bukti Ilmiah | Ketiadaan autopsi (pemeriksaan post-mortem) membuat penyebab pasti kematian tidak dapat diketahui secara objektif, sehingga menggugurkan unsur kausalitas. |
| Asas Hukum | Penerapan In Dubio Pro Reo; jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka keputusan harus menguntungkan terdakwa. |
| Landasan Regulasi | Merujuk pada KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang perlindungan tenaga medis yang beritikad baik. |
Suara Kolektif 4.061 Sahabat Pengadilan
Dukungan terhadap dr. Ratna tidak main-main. Sebanyak 4.061 individu dari berbagai elemen medis di 34 cabang IDAI se-Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, menandatangani dokumen ini. Mereka terdiri dari para guru besar, profesor, konsultan subspesialisasi, hingga pakar hukum kesehatan.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subsp Kardio(K), menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi.
"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, menyatakan bahwa perkara ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan profesi medis. Menurutnya, hakim perlu melihat irisan antara standar pelayanan medis subspesialistik dengan doktrin hukum pidana materiel agar dokter dapat bekerja dengan keberanian profesional, bukan ketakutan.
Permohonan kepada Majelis Hakim
Melalui Amicus Curiae ini, IDAI bersama ribuan pendukungnya memohon kepada Majelis Hakim untuk:
- Menyatakan dakwaan kelalaian terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
- Menjatuhkan putusan bebas murni (Vrijspraak) demi hukum dan keadilan.
"Keadilan bagi pasien tidak boleh dicapai dengan mengorbankan dokter melalui pembuktian yang lemah dan tidak ilmiah. Putusan ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi profesi kemanusiaan." - IDAI
(Z-1)

















































