Ilustrasi(Dok Istimewa)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu mendapat perhatian serius. ICW menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan bocornya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat yang sempat beredar di media sosial dan memunculkan sorotan publik karena mencantumkan istri serta anak menteri dalam rombongan perjalanan.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa, mengatakan mutasi memang merupakan kewenangan seorang menteri. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan sistem merit, kebutuhan organisasi, dan alasan yang objektif.
“Mutasi ASN di Kementerian PU patut diduga berhubungan dengan bocornya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU, Dody Hanggodo ke Amerika Serikat yang beredar di media sosial, di mana istri dan anaknya turut serta dalam perjalanan tersebut,” kata Nisa dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Minggu (19/7).
Ia menegaskan, kewenangan mutasi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran.
“Satu sisi, mutasi ASN memang merupakan kewenangan menteri, namun harus didasarkan pada sistem merit, kebutuhan lembaga, dan alasan yang objektif. Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menurut Nisa, pemerintah harus memastikan seluruh proses mutasi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tindakan balasan terhadap ASN yang mengungkap dugaan penyimpangan.
“Pemerintah perlu memastikan proses mutasi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan balasan terhadap ASN yang mengungkap dugaan penyimpangan,” ucapnya.
ICW juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran (whistleblower) di lingkungan birokrasi. Menurut Nisa, perlindungan tersebut menjadi syarat utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Perlindungan whistleblower merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas. Tanpa perlindungan yang memadai, ASN akan enggan melaporkan dugaan pelanggaran karena khawatir terhadap dampak pada karier maupun tekanan lainnya,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila ASN merasa pelaporan justru berisiko terhadap kariernya, maka praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun konflik kepentingan akan semakin sulit terungkap.
“Apabila ASN merasa melapor justru berisiko terhadap kariernya, maka potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan akan semakin sulit terungkap. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan budaya integritas di birokrasi,” ujar Nisa.
Karena itu, ICW mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawasi proses mutasi tersebut.
“KemenPAN-RB dan BKN perlu memastikan proses mutasi tetap berpedoman pada merit system, mengevaluasi apabila terdapat indikasi tindakan balasan terhadap pelapor, serta memperkuat mekanisme perlindungan whistleblower di lingkungan ASN,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nisa menegaskan bahwa penguatan integritas birokrasi tidak hanya diwujudkan melalui penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga dengan memberikan perlindungan kepada ASN yang berani mengungkap dugaan penyimpangan.
“Integritas birokrasi tidak hanya dibangun dengan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga dengan melindungi ASN yang berani melaporkan dugaan penyimpangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ICW juga mengkritik sikap Menteri PU Dody Hanggodo dalam merespons polemik tersebut.
“Menteri PU, Dody Hanggodo, sebaiknya berhenti memberikan pernyataan yang arogan karena akhirnya memberikan kesan defensif dan berbuat sewenang-wenang,” pungkasnya. (H-2)

















































