ICEL Minta ESDM Segera Tetapkan Pensiun Dini Dua PLTU

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Cirebon-1 dan PLTU Pelabuhan Ratu. Deputi Direktur Program ICEL, Bella Nathania, menyatakan kedua PLTU itu sudah masuk daftar proyek prioritas dalam skema pendanaan transisi energi melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP).

Bella mengatakan penetapan resmi dari Menteri ESDM merupakan prasyarat utama agar proses transisi energi dapat dimulai secara konkret. Sebab Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap pemensiunan PLTU oleh PLN harus melalui penugasan resmi dari Menteri. Menurut Bella, jika pensiun dini dua PLTU itu ditunda, akan memperlambat proses transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan dijaminnya penugasan kepada PLN untuk melakukan pemensiunan dini PLTU serta adanya penerapan business judgement rule dalam kajian pemensiunan, seharusnya ini sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong proses pemensiunan PLTU,” ujar Bella melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2025 pada Selasa, 22 April 2025. Pasal 12 peraturan tersebut menyebutkan, pensiun dini PTLU harus didahului dengan kajian oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. Kajian disusun maksimal enam bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri. Kajian juga dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Menteri ESDM diberikan kewenangan membentuk tim lintas sektor yang bertugas mengevaluasi kajian percepatan pensiun dini dan mengawasi pelaksanaannya. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta perwakilan PLN.

Oleh karena itu, pensiun dini PLTU kini sepenuhnya ada di tangan menteri ESDM untuk memulainya. Sebelumnya dua PTLU tersebut, yaitu PLTU Cirebon-1 dan Pelabuhan Ratu sudah ditetapkan sebagai proyek percontohan pensiun dini dalam skema JETP. Namun pensiun dini terkendal, salah satunya oleh kekhawatiran PLN akan terjerat kasus hukum jika menjalankan program tersebut. 

Menurut Bella, risiko hukum dalam pemensiunan PLTU hanya muncul jika ada perbuatan melawan hukum. Jika prosesnya sesuai aturan dan dilakukan dengan hati-hati, maka tidak ada dasar hukum untuk menunda.

“Artinya, jika proses dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya waktu transisi bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak. Menurutnya, proses transisi tidak hanya berbicara soal aspek teknis atau keekonomian, tetapi juga menyangkut dimensi sosial. Kehidupan masyarakat di sekitar pembangkit, yang selama ini bergantung pada aktivitas PLTU, perlu menjadi pertimbangan utama.

Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 juga telah memasukkan prinsip just energy transition dalam kriteria pemilihan PLTU yang akan dipensiunkan lebih awal. Namun, dia menilai aspek transisi berkeadilan ini belum dijabarkan secara detail. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |