Ibu Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah: Saya Tidak Melakukan Apa-apa

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Ronald Tannur sekaligus terdakwa kasus suap pengurusan perkara anaknya, Meirizka Widjaja, menangis dan mengungkapkan penyesalannya. Dia juga merasa tidak bersalah dan justru menjadi korban.

Hal ini terungkap di sidang yang agendanya pemeriksaan terdakwa. Pada penghujung persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti bertanya kepada Meirizka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk terdakwa masih ada yang mau disampaikan selain dari apa yang sudah kita tanya dari tadi?" tanya Rosihan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

"Saya cuma mau tegaskan bahwa saya betul-betul tidak tahu apa yang dilakukan oleh Lisa," jawab Meirizka sembari menangis. "Dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh dia untuk melakukan penyuapan kepada siapapun."

Meirizka melanjutkan, dirinya tidak mengerti masalah hukum. Oleh karena itu, ia mempercayakan kepada Lisa Rachmat yang merupakan pengacara anaknya Gregorius Ronald Tannur.

"Tapi kalau akhirnya Lisa melakukan kesalahan seperti ini, saya tidak tahu apa-apa dan saya tidak terlibat sama sekali," tutur Meirizka.

Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji, juga memberikan pertanyaan kepada Meirizka. "Dalam perkara ini, saudara merasa bersalah atau tidak?"

"Saya tidak bersalah karena saya tidak melakukan apa-apa, Yang Mulia," jawab Meirizka.

Sigit bertanya lagi, "jadi saudara merasa tidak bersalah?"

"Tidak, karena saya tidak melakukan apa-apa," ujar Meirizka. "Saya justru di sini sebagai korban Yang Mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apapun yang dilakukan oleh pengacara anak saya."

Sebelumnya, Meirizka Widjaja Tannur didakwa menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo—untuk memberikan vonis bebas pada kasus pidana anaknya Gregorius Ronald Tannur. Uang yang diberikan sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |