Ilustrasi.(Magnific)
DALAM kajian Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani, dibahas tentang wudhu melalui mandi dan menyelam. Bagaimana jika seseorang yang berhadats kecil memutuskan untuk mandi (bukan wudhu biasa) atau menyelam?
Berikut penjelasan Ustaz Abdurrachman Asy-Syafiiy saat menguraikan pembahasan hal tersebut pada Kitab Nihayatuz Zain halaman 19-20. Mari kita simak pemaparannya.
Wudhu melalui Mandi atau Aliran Air
Menurut kitab ini, hal tersebut dianggap cukup (sah) sebagai wudhu dengan syarat:
- Berniat mengangkat hadats, niat fardu mandi, atau niat serupa saat air pertama kali mengenai wajah.
- Terjadi tertib secara hakiki (berurutan).
Contoh praktisnya adalah ketika seseorang berdiri di bawah saluran air (pancuran). Aliran air pertama yang mengenai wajah mengangkat hadats wajah, kemudian aliran air berikutnya yang mengenai tangan mengangkat hadats tangan dan seterusnya hingga kaki.
Hukum Berwudhu sambil Menyelam (In-ghimas)
Salah satu pembahasan menarik dalam naskah ini yaitu fenomena in-ghimas atau menyelam ke dalam air (meskipun air tersebut berjumlah sedikit). Seseorang yang menyelam dengan niat wudhu dianggap sah wudhunya, meskipun ia tidak berdiam lama di dalam air.
Baca juga : Benarkah Boleh tidak Berwudhu untuk Salat setelah Mandi Junub
Catatan Penting: Tertib dalam kondisi menyelam dianggap tercapai secara taqdiran (estimasi) dalam waktu yang sangat singkat (latif) yang mungkin tidak tertangkap oleh indra manusia.
Syarat Sah Niat saat Menyelam
Keabsahan wudhu saat menyelam sangat bergantung pada ketepatan waktu niat. Berikut ketentuannya:
- Sah: Jika niat dihadirkan tepat saat air menyentuh wajah ketika menyelam.
- Tidak Sah: Jika seseorang baru berniat saat air sudah mencapai dada dan ia tidak menghadirkan niat tersebut saat air mengenai wajah. Dalam kondisi ini, wudhunya tidak sah karena ketiadaan niat pada anggota wudhu pertama yang wajib dibasuh.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Syekh Nawawi juga menambahkan bahwa jika seseorang melewatkan sedikit bagian tubuh yang bukan merupakan anggota wudhu saat menyelam, hal tersebut tidak membatalkan keabsahan celupan wudhunya, meskipun terdapat perbedaan pendapat dengan Al-Qadhi Husain dalam masalah ini. (I-2)

















































