Hasil Pertemuan Komite SMK IDN Bogor dengan Ombudsman RI

4 hours ago 2

ANGGOTA Komite SMK IDN Boarding School Bogor Hadi Koerniawan kecewa usai menemui perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026. Sebab, belum ada perkembangan signifikan mengenai tindak lanjut laporan pengaduan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat pada 12 Maret 2026. SK tersebut berisi pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Bogor.

"Masih dalam taraf koordinasi siapa yang berwenang untuk memeriksa," kata Hadi ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lebih kurang dua puluh menit, pihak Komite SMK IDN bertemu dengan Asisten Pratama II di Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Siska Oktaviani  Kamis sore. Dalam pertemuan itu, Hadi berkata Ombudsman RI masih berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat siapa yang berwenang menangani kasus ini. Alasannya, lokasi SMK IDN berada di Bogor. "Berkasnya juga belum dilimpahkan ke Ombudsman Jakarta Raya ataupun Ombudsman Jawa Barat. Masih di Ombudsman pusat," kata dia. 

Padahal, Hadi berkata Komite SMK IDN sengaja melaporkan ke Ombudsman RI supaya ada percepatan laporan. Alasannya, siswa kelas 12 SMK IDN saat ini sedang mendaftar ke Perguruan Tinggi. Mereka khawatir ijazah yang diterbitkan bukan dari SMK IDN, melainkan sekolah lain. 

Hadi berkata Ombudsman RI akan melakukan berbagai tahapan dalam menindaklanjuti laporan. Dimulai dari verifikasi, pemeriksaan, hingga hasil. Proses verifikasi berlangsung selama 14 hari. Masalahnya, Komite SMK IDN sudah membuat laporan sejak 12 Maret 2026. Namun, belum masuk tahap verifikasi.

Meski begitu, Hadi berkata Ombudsman RI berjanji melakukan percepatan. Sore ini atau besok, sudah ada keputusan siapa yang akan memeriksa. 

Setelah hasil pemeriksaan keluar, Hadi mengatakan Ombudsman akan menyampaikan temuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan koreksi. "Kalau sampai 30 hari tidak dilakukan verifikasi atau apa tidak dilakukan koreksi, maka akan dilakukan rekomendasi," kata dia. 

Menurut Hadi, rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dilaksanakan. Masalahnya, Komite SMK IDN mengejar waktu sampai akhir April 2026. Sebab, siswa SMK IDN saat ini sedang persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi. 

Pranata Humas Ahli Pertama Ombudsman RI Yemima Dwi Kurnia mengatakan saat ini masih dilakukan koordinasi antara Kantor Ombudsman Jakarta Raya dan Jawa Barat. "Belum ada keputusan untuk laporannya akan ditindaklanjuti oleh kantor perwakilan mana," kata dia saat dihubungi, Kamis, 2 April 2026. 

Sebelumya, belasan orang tua siswa SMK IDN Boarding School Bogor mendatangi Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan pada 12 Maret 2026. Ketua Komite SMK IDN Boarding School Bogor Eko Aprianto meminta Ombudsman agar memeriksa dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School Bogor. 

Kasus ini bermula ketika beberapa siswa diduga melakukan pelanggaran berat saat berada di luar negeri. Beberapa siswa itu diduga merokok hingga mengakses situs pornografi. Pihak sekolah lalu memutuskan drop out (DO) kepada mereka pada November 2025. Namun, pihak orang tua murid yang dikeluarkan itu tidak terima. Mereka kemudian menggugat izin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Desember 2025.

Pada 12 Januari 2026 komite sekolah melakukan audiensi dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Jawa Barat Edy Purwanto. Dalam pertemuan tersebut, ada pembahasan terkait rencana pembatalan izin sekolah. Namun Dinas Pendidikan berjanji akan meminta penangguhan keputusan tersebut hingga akhir semester. 

Pada 5 Maret 2026 pihak sekolah menerima pemberitahuan bahwa telah diterbitkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang ditandatangani sejak 19 Januari 2026. Kata Eko, penerbitan pada 19 Januari itu tanpa ada pemberitahuan kepada sekolah. "SK Gubernur telah ditandatangani pada 19 Januari 2026, namun baru disampaikan kepada pihak sekolah pada 5 Maret 2026," ujar dia. 

Menurut Eko, sekolah sudah memperoleh izin operasional pada 2023. Sekolah juga sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Akreditasi juga sudah turun di tahun yang sama. Namun, Eko merasa aneh ketika izin operasional itu digugat dan dianulir. 

"Pertanyaannya, siapa yang menerbitkan dan siapa yang membatalkan? Mengapa sekolah yang dipermasalahkan, sementara peran pengawasan dari pemerintah juga perlu dipertanyakan?" kata dia. 

Dilansir Kompas, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan pembatalan izin operasional sekolah tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar siswa. Langkah tersebut justru dilakukan agar status pendidikan para siswa memiliki dasar hukum yang jelas. "Pemerintah ingin memastikan hak pendidikan anak-anak di Jawa Barat terpenuhi secara baik dan sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPMPTSP Jabar, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut dia, keputusan pembatalan izin tersebut sudah melalui proses diskusi dan dialog dengan pihak pengelola sekolah. Pada 21 Januari 2026, pemerintah provinsi dan pihak sekolah juga telah menyepakati sejumlah langkah agar proses pendidikan siswa tetap berjalan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |