HARTA kekayaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bertambah sekitar Rp 11,9 miliar sejak menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Febrie meningkat dari Rp 6,36 miliar pada akhir 2022 menjadi Rp 18,26 miliar pada akhir 2025.
Febrie resmi menjabat Jampidsus pada 6 Januari 2022 setelah sekitar lima bulan memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. LHKPN pertama yang ia laporkan setelah menjabat Jampidsus mencatat total kekayaan sebesar Rp 6.360.108.742 per 31 Desember 2022. Tiga tahun kemudian, dalam LHKPN periodik 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026, total kekayaannya meningkat menjadi Rp 18.261.445.180.
Kenaikan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilai properti yang dilaporkan Febrie naik dari Rp 4.023.346.000 pada 2022 menjadi Rp 14.852.820.000 pada 2025 atau bertambah sekitar Rp 10,83 miliar.
Dalam LHKPN 2022, Febrie mencantumkan empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Pada laporan 2025, jumlah aset tersebut bertambah menjadi lima setelah ia melaporkan satu rumah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 10.829.474.000 yang diperoleh melalui warisan.
Selain aset properti, nilai kendaraan yang dimiliki Febrie juga meningkat dari Rp 1.332.000.000 menjadi Rp 2.310.500.000. Dalam LHKPN 2025, ia melaporkan empat kendaraan, yakni Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, Peugeot 2008 tahun 2018, dan Toyota Alphard tahun 2021.
Kas dan setara kas Febrie juga meningkat dari Rp 872.362.742 menjadi Rp 938.125.180. Nilai harta bergerak lainnya bertambah dari Rp 32,4 juta menjadi Rp 60 juta, sedangkan nilai harta lainnya tetap Rp 100 juta. Dalam kedua laporan tersebut, Febrie menyatakan tidak memiliki surat berharga maupun utang.
Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah di Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie membenarkan rumah tersebut merupakan miliknya. “Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie.
Karier Febrie sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Ia kemudian menduduki sejumlah jabatan, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar, antara lain korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Pada 29 Juli 2021, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum dipromosikan menjadi Jampidsus lima bulan kemudian.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













