Polisi Jelaskan Imbauan soal Panggilan Kejaksaan di Jateng

4 hours ago 1

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjelaskan pesan berantai yang berisi imbauan agar personel Polri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan hukum. Dalam pesan yang beredar di berbagai grup percakapan itu, anggota Polri diminta tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa mekanisme pendampingan yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Arianto mengatakan pesan tersebut merupakan imbauan dari Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. “Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Arianto saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa imbauan itu muncul karena banyak pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri, baik secara lisan maupun tertulis, dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, Arianto menegaskan Polda Jawa Tengah tidak melarang anggotanya memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut dia, Polri tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang berlangsung. Namun, pemeriksaan terhadap anggota harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan hukum.

“Apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidang hukum,” ujarnya.

Dalam pesan berantai tersebut terdapat 10 poin imbauan. Salah satunya menyebutkan bahwa setiap anggota Polri yang dipanggil tidak boleh menjalani pemeriksaan seorang diri, melainkan harus didampingi dan diawasi Bidpropam. Para kepala kepolisian resor (kapolres) juga diminta menyampaikan ketentuan tersebut kepada kepala kejaksaan negeri (kajari) di wilayah masing-masing.

Pesan itu juga mengatur agar pemeriksaan dilakukan di markas kepolisian resor dengan pendampingan Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah, dan personel bidang hukum. Selain itu, para Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) diminta mendata seluruh titik SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri atau keluarganya.

Imbauan tersebut juga meminta Provos memperketat pengamanan layanan publik di setiap satuan kerja Polri. Personel diminta memperketat prosedur pelayanan kepada masyarakat dengan meminta pengunjung menitipkan tanda pengenal pribadi serta menerapkan one gate system yang dilengkapi kamera pengawas.

Selain itu, pesan tersebut mengimbau setiap satuan memberikan edukasi kepada personel mengenai ketentuan dalam proses hukum. Seluruh anggota juga diminta menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |