Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka

3 hours ago 1

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di ruang sidang H.M. Ali Said, PN Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2026. "Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Eman Sulaeman.

Menurut hakim, salah satu alasan penolakan gugatan praperadilan Eka karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar secara hukum. Sebab, sebagian petitum yang diajukan Eka masih dalam proses tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Maka permohonan petitum ke delapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum," ucapnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim juga membebani biaya perkara praperadilan terhadap pihak I Wayan Eka. "Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata Eman.

Sebelumnya, Eka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait dengan keabsahan penyitaan oleh KPK dalam kasus dugaan suap. “Putusan diagendakan pada hari Senin tanggal 20 jam 1 ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 April 2026.

KPK menjaring sejumlah hakim PN Depok lewat operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG); Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara suap ini bermula ketika PT Karabha Digdaya meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024 tapi belum dijalankan. Putusan itu bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.

Pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas fee Rp 1 miliar tersebut. Dalam proses negosiasi, BER dan YOH menyepakati fee percepatan eksekusi Rp 850 juta. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.

YOH kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.

Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/ atau Pasal 606 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |