Hakim Tak Lagi Minta Andrie Yunus Dihadirkan ke Persidangan

2 hours ago 1

SIDANG pembacaan tuntutan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI terdakwa penganiayaan berat kepada Andrie Yunus akan digelar pekan depan. Berbeda dengan sebelumnya, hakim tidak meminta jaksa menghadirkan aktivis KontraS itu yang menjadi korban penyiraman air keras. 

“Sudah tidak perlu dipaksakan kembali karena dokter yang lebih tahu. Sekarang, kan, sudah jelas (kondisi Andrie Yunus), kalau kemarin, kan, bertanya-tanya. Kalau menurut saya, sih, tidak usah (hadir),” ujar Ketua majelis hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Namun, hakim mempersilakan oditur membuat keputusan sesuai kebutuhan pembuktian unsur pidana dalam perkara ini. Oditur pun sepakat tidak akan menghadirkan Andrie Yunus. Mereka menilai keterangan yang diperoleh hingga saat ini sudah cukup membuktikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.

“Telah memenuhi unsur pidana juga, sehingga untuk menghadirkan saksi tambahan, saya pikir ini sudah sangat cukup dan terang jadi tidak perlu lagi didatangkan,” kata oditur. 

Berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 11 Mei 2026, tim dokter menyatakan Andrie Yunus masih menjalani perawatan dan perlu dievaluasi kondisinya selama dua pekan.

Dalam persidangan 6 Mei kemarin, hakim sempat meminta oditur menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Oditur saat itu menyatakan akan mengupayakan agar Andrie dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun virtual. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie telah menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara ini. Salah satu perwakilan TAUD, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan penyerahan surat tersebut dilakukan atas permintaan Andrie Yunus yang tidak percaya terhadap peradilan militer.

Jane menyatakan sejak awal Andrie konsisten menolak perkara serangan air keras tersebut diadili di peradilan militer. Pasalnya, kasus yang dialaminya merupakan tindak pidana umum.

Andrie meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia berharap presiden juga memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, serta bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Andrie Yunus disiram air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Empat anggota Bais TNI telah menjadi terdakwa dan sedang disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). 

Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU tentang KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU tentang KUHP.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |