Hakim: Praperadilan Roy Suryo tak Boleh Dijadikan Cara Menunda Sidang Pokok Perkara

5 days ago 7
 Praperadilan Roy Suryo tak Boleh Dijadikan Cara Menunda Sidang Pokok Perkara Roy Suryo(Antara)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda pemeriksaan perkara pokok.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai langkah hukum yang ditempuh pemohon justru berpotensi menghambat proses persidangan utama.

"Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Menurut hakim, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf a dimaknai sebagai ketentuan yang hanya memperbolehkan praperadilan menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

Sebaliknya, apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan secara bertahap dengan mengacu pada Pasal 160 ayat (3), hakim menilai langkah tersebut harus dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim.

Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berfokus pada gugatan atas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui permohonannya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan kedua yang diajukannya terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |