MAJELIS hakim dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumatera Utara meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan politikus Partai Demokrat Muhammad Lokot Nasution. “Untuk mengurai perkara ini, saya minta hadirkan Lokot Nasution dan Budi Karya Sumadi,” ujar hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin, 6 April 2026.
Permintaan itu muncul setelah majelis hakim mendengar kesaksian Direktur PT Antaraksa, David Oloan Sitanggang. Dalam persidangan, David mengungkap bahwa koleganya, Wahyu Kahar Putra, meminta PT Antaraksa bekerja sama dengan PT Waskita Karya melalui skema kerja sama operasional (KSO). Ia menyebut Wahyu telah berkomunikasi dengan Lokot Nasution sebelum proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumut dimenangkan.
David juga mengaku diminta menyiapkan uang pengamanan proyek sebesar Rp250 juta untuk Polda Sumut. Ia menyerahkan uang tersebut kepada Muhlis Hanggani Capah. Selain itu, Wahyu juga meminta setoran dana yang disebut untuk kepentingan pejabat Kementerian Perhubungan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 April 2026 dengan agenda menghadirkan Lokot Nasution dan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Jaksa KPK juga dijadwalkan menghadirkan Wahyu Kahar Putra serta kembali menghadirkan David Oloan Sitanggang pada sidang Senin, 13 April 2026.
Dalam perkara ini, saksi lain, Dion Renata Sugiarto, mengaku memberikan uang kepada sejumlah pihak, yakni Rp 11,2 miliar kepada terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Rp 7,4 miliar kepada Muhammad Chusnul, dan Rp 1,1 miliar kepada Muhlis Hanggani Capah. Muhammad Chusnul dan Muhlis merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Dion menyebut perusahaannya, PT Istana Putra Agung, mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumut dengan nilai pagu Rp 340 miliar bersama PT Waskita Karya pada 2021 hingga 2023. Sebelum proses tender, ia bertemu dengan Eddy Kurniawan Winarto, Lokot Nasution, dan Muhlis Hanggani Capah di Apartemen Four Winds, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Eddy meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek di Sumut. Ia juga menawarkan proyek lain senilai Rp 5,4 triliun untuk paket pekerjaan kereta api di Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengaku menerima perintah dari Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang dari para rekanan proyek di lingkungan DJKA. Danto menyatakan ia menjalankan perintah tersebut karena khawatir dicopot dari jabatannya.
Dana yang dikumpulkan disebut berkaitan dengan kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut. Dion juga mengakui memberikan uang dalam jumlah besar kepada Eddy Kurniawan Winarto untuk kepentingan politik tersebut. Hakim Khamozaro menegaskan, kehadiran para saksi diperlukan untuk mengurai dugaan pengaturan pemenang proyek serta aliran dana yang diduga terkait kepentingan politik.
Dalam perkara ini, terdakwa meliputi Muhammad Chusnul selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumut, Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA.
Pilihan Editor: Uang Korupsi Kereta Api untuk Memenangkan Jokowi di Pilpres 2019












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)





