Warga Perumahan Mutiara Regency menang dalam gugatan mereka terhadap Bupati Sidoarjo terkait alih fungsi dinding pembatas menjadi jalan integrasi antarperumahan.(MI/Hery Susetyo)
KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait alih fungsi dinding pembatas menjadi jalan integrasi antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.
Dalam sidang daring yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adityatama, pada Jumat (17/7), tindakan Pemkab Sidoarjo, yang membongkar tembok pembatas perumahan, dinyatakan tidak sah secara hukum. Majelis Hakim menilai narasi fungsi integrasi jalan yang digaungkan pemerintah tidak tepat dan tidak mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Berikut adalah detail poin putusan perkara tersebut:
| Nomor Perkara | 29/G/TF/2026/PTUN.SBY |
| Tergugat | Bupati Sidoarjo (Subandi) |
| Status Putusan | Mengabulkan seluruh gugatan penggugat |
| Amar Putusan Utama | Pembatalan surat perintah pembongkaran & perintah membangun kembali tembok |
Tim kuasa hukum penggugat, Eko Prastian, menyatakan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim sudah sangat tepat dan sejalan dengan dalil-dalil gugatan warga.
Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak cermat dan gagal mengakomodasi aspek kepentingan sosial warga Mutiara Regency.
Eko memaparkan bahwa persidangan berhasil mengungkap akar masalah yang telah bergulir sejak 2020. Konflik ini dipicu oleh janji sepihak pengembang (developer) Perumahan Mutiara City kepada konsumennya mengenai adanya akses jalan integrasi. Pihak Pemkab kemudian mengeksekusi pembongkaran dengan dalih keinginan warga sekitar, padahal terbukti sarat akan kepentingan sepihak korporasi.
"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya atas keadilan yang diberikan kepada warga," ungkap Eko Prastian.
Kebahagiaan serupa disampaikan oleh perwakilan warga RT 36 RW 16 yang lokasinya berdampingan langsung dengan batas wilayah, Rawi Raka. Ia menilai kemenangan ini menjadi preseden penegakan hukum yang sangat berharga bagi masyarakat kecil.
"Sebagai warga yang pas berada di dalam lingkungan ini, kami bersyukur. Sangat jarang ada gugatan warga melawan pemerintah yang dikabulkan di pengadilan. Ini bukti nyata keadilan masih ada," kata Rawi Raka.
Meski telah memenangkan putusan di tingkat pertama, warga Mutiara Regency menegaskan tidak akan lengah. Koordinator kuasa hukum penggugat, Dimas Yemahura Al Farauq, menegaskan bahwa seluruh bukti yuridis formil telah diserahkan secara komprehensif selama persidangan. Warga menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi langkah hukum selanjutnya jika Pemkab Sidoarjo mengajukan banding.
"Kami siap untuk mempertahankan tembok pembatas kawasan ini demi keberlanjutan ketenteraman masyarakat Mutiara Regency. Sejak awal sejarahnya, ini adalah tembok kawasan, bukan akses jalan umum. Kepentingan korporasi tidak boleh menginjak-injak hak dan ketenteraman masyarakat luas," tegas Dimas.
Senada dengan tim hukum, Rawi Raka menyerukan agar seluruh warga RT 36 RW 16 tetap kompak mengawal kasus ini hingga tuntas. Warga meyakini bahwa kebenaran akan tetap terkuak di tingkat peradilan yang lebih tinggi jika Pemkab Sidoarjo memaksakan hak bandingnya.
Pernyataan Warga: "Kami akan tetap menghormati prosedur hukum, tetapi kami juga siap berjuang bersama mempertahankan hak-hak kami. Warga siap berjuang!" seru Rawi di hadapan warga yang berkumpul.
(Z-1)

















































