(Dok Istimewa)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum). Dalam putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu (8/7), majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 tertanggal 28 Agustus 2025. SK tersebut berisi pembatalan persetujuan perubahan badan hukum PLK.
Majelis hakim menilai bahwa penerbitan SK pencabutan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, objek sengketa masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Angin Segar bagi Pemprov Jabar
Putusan ini menjadi kemenangan krusial bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam upaya melindungi aset negara. Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menyambut baik putusan tersebut.
"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," ujar Fitra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).
Fitra menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi Kemenkum, organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah karena dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984. Dengan demikian, status hukum yang digunakan PLK dalam persidangan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Pertimbangan Hukum dan Riwayat Sengketa
Dalam pertimbangannya, Hakim TUN menyatakan langkah Tergugat (Kemenkum) sudah tepat dengan menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu dasar penerbitan objek sengketa. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
Adapun poin utama dalam amar putusan tersebut menegaskan bahwa:
- Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya disetujui Pemerintah Hindia Belanda pada 15 Desember 1926.
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus PLK Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris Resnizar Anasrul di Bandung, beserta seluruh turunannya.
Gugatan di PTUN ini diketahui merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan Pemprov Jabar. Pada tingkat banding sebelumnya, Pemprov Jabar memenangkan perkara kepemilikan lahan tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga melayangkan keberatan resmi terkait legal standing PLK. Keberatan tersebut didasarkan pada adanya temuan pidana pemalsuan akta, sehingga langkah Kemenkum mencabut status badan hukum perkumpulan tersebut pada 2025 dinilai sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. (I-2)

















































