Gakkum Kehutanan-Polda Sumut Sita 22 Kg Sisik Trenggiling

1 week ago 8

BALAI Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil menyita bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 2 April 2026.

Selain itu dua pelaku atas nama DA (35 tahun) dan WA (18 tahun) ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melihat pelaku saudara DA membawa kotak kardus berwarna cokelat dengan yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Sementara itu, kata dia, di pinggir jalan lintas terlihat BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BS dan DA. "Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku lainnya, yaitu WA, mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian, sampai pada akhirnya WA berhasil ditangkap oleh tim," ujarnya.

DA, WA, dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumut, terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Hari menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.

“Kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” kata Hari.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |