Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.(Dok. Badan Diklat Kejaksaan)
JAKSA Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7). Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Febrie Adriansyah mundur dari posisinya.
Rudi Margono, yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was), mengemban tugas baru berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah taktis ini diambil Korps Adhyaksa guna menjamin kesinambungan roda organisasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Khusus hingga adanya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara profesional dan independen.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan surat pengunduran diri yang diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama. Keputusan mundur tersebut diambil setelah nama Febrie terseret dalam pusaran kasus korupsi yang saat ini sedang diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum yang sedang dihadapinya di kepolisian. Kejagung menyatakan menghormati keputusan tersebut dan memastikan fungsi penuntasan kasus korupsi kakap tetap bergulir normal.
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri. Pihak Kejagung menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum berlangsung. (Z-10)

















































