Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri).(Dok. Antara)
PENGUNDURAN diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diterima secara resmi oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga objektivitas proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Langkah pengunduran diri tersebut disebut sebagai langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, netral, dan transparan, khususnya di tengah penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pakar hukum Agus Widjajanto menilai keputusan tersebut dapat dianggap oleh publik menunjukkan adanya dinamika besar di balik proses hukum yang saat ini berjalan. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Dalam negara hukum, semua pihak harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai opini publik menggantikan proses pembuktian di pengadilan," kata Agus, dalam keterangan resminya, Sabtu, (11/7).
Menurut Agus, masyarakat Indonesia saat ini jauh lebih kritis dibandingkan beberapa dekade lalu. Karena itu, setiap proses penegakan hukum akan selalu mendapat pengawasan publik.
"Kaum intelektual dan masyarakat terdidik saat ini jauh lebih banyak dibanding era 1980-an hingga 1990-an. Publik dapat menilai sendiri apakah proses hukum berjalan secara profesional atau justru terdapat hal-hal yang menimbulkan pertanyaan. Aparat penegak hukum harus menyadari bahwa kepercayaan publik dibangun melalui transparansi, bukan sekadar pernyataan," ujarnya.
"Dengan mundurnya Febri, saya berharap penyidik dapat bekerja semakin terbuka, transparan, profesional," tambahnya.
Agus juga menilai langkah tersebut dapat menjadi awal perbaikan sistem penegakan hukum nasional apabila seluruh institusi mampu menempatkan hukum di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
"Ini bisa menjadi momentum memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus tetap tajam ke atas maupun ke bawah. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun karena pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan agar dinamika penanganan perkara tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga negara yang justru dapat merugikan kepentingan bangsa.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk membenturkan institusi penegak hukum dengan institusi negara lainnya. Sinergi antarlembaga tetap harus dijaga karena stabilitas keamanan dan kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi negara. Jangan mau diadu domba demi kepentingan elite tertentu," ujarnya. (H-3)

















































