Fakta-fakta 3 Kasus Korupsi yang Kejaksaan Ambil Alih

4 hours ago 1

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro merampungkan penyerahan penanganan tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung

"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Boro Windu di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.

Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel, dan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara. 

Korupsi PT Asabri periode 2020-2024

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan ada dugaan tindak pidana korupsi dan tindan pidana pencucian uang dalam penanganan perkara oleh pegawai negeri di kasus PT Asabri
  • Polisi menetapkan dua tersangka: mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan advokat bernama Don Ritto. 
  • Febrie dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
  • Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c Juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korupsi PT Krakatau Steel periode 2023-2025

  • Belum ada tersangka
  • Masih di tahap penyidikan umum
  • Kasus berkaitan dengan penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Korupsi PT Perusahaan Listrik Negara periode 2018-2026

  • Belum ada tersangka
  • Masih tahap penyidikan umum
  • Perihal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU oleh beberapa perusahaan.

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan hari ini antara lain uang tunai Rp 6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai US$ 6.3 juta dolar Amerika Serikat, serta Sin$ 16 juta.

Di kejaksaan, kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari jaksa senior. Atas tiga perkara itu kejaksaan juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |