ODITUR militer menuntut empat anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. “Kami memohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur menilai keempatnya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam tuntutannya, oditur menguraikan sejumlah hal yang memberatkan. Menurut oditur, tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan tersebut juga mencoreng nama baik institusi TNI serta menyebabkan Andrie mengalami luka berat.
Adapun hal yang meringankan, menurut oditur, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. Mereka juga bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, oditur menyebut para terdakwa menyiram air keras karena menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie. Mereka menganggap aktivis KontraS itu telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, yang membahas revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Persidangan perkara ini berlangsung di tengah kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. Tim tersebut menyoroti proses penyidikan karena penyidik tidak pernah memeriksa Andrie sebagai korban dalam perkara ini.
Menurut TAUD, kondisi kesehatan Andrie menjadi alasan utama. Hingga kini, ia masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta akibat luka yang dideritanya.
Majelis hakim sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk meminta keterangan Andrie di persidangan. Namun, karena namanya tidak tercantum dalam berkas perkara, majelis hanya dapat menghadirkannya sebagai saksi tambahan.
Andrie dan kuasa hukumnya menolak rencana tersebut. Mereka menyatakan tidak mempercayai mekanisme peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum. Kekhawatiran terhadap impunitas menjadi salah satu alasan penolakan itu.
Dalam surat keterangan medis yang disampaikan RSCM pada 12 Mei 2026, rumah sakit menyatakan kondisi Andrie masih memerlukan pemantauan intensif. Tim medis multidisiplin yang terdiri atas dokter bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, dan tenaga kesehatan lain masih menangani proses pemulihannya.
RSCM juga menyebut Andrie masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan. Tim dokter masih melakukan evaluasi berkala terhadap penyembuhan luka dan kondisi matanya sehingga aktivitasnya harus tetap dibatasi.
Kuasa hukum para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 4 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyetujui permohonan tersebut. “Putusan harus dibacakan pada 10 Juni 2026,” ujar Fredy menutup persidangan.
Pilihan Editor: Peradilan Militer Teror Air Keras Tanpa Andrie Yunus






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)










