Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan sejumlah nama yang lolos seleksi calon hakim agung dan calon ad hoc Hak Asasi Manusia atau HAM tahun 2025. Namun, dari nama yang diumumkan tersebut tidak ada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mendaftar sebagai calon hakim agung.

Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan total ada 33 hakim agung dan 6 hakim ad hoc. Para hakim yang lolos telah menjalani seleksi kualitas yang diselenggarakan Komisi Yudisial pada 29 hingga 30 April 2025. “Setelah menggelar rapat pleno kami telah menetapkan nama-nama hakim yang lolos seleksi,” kata Mukti saat menggelar konferensi pers, Selasa 27 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Nurul Ghufron sempat lolos seleksi administrasi calon hakim agung kamar pidana, meskipun sempat terjerat masalah etik. Dalam pengumuman Komisi Yudisial nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025, nama Nurul Ghufron berada di urutan ke-43 dari 68 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi. "Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," begitu yang tertulis di dokumen tersebut.

Namun, dalam dokumen pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial dengan nomor /PENG/PIM/RH.01.03/05/2025, tercantum 10 calon hakim agung untuk kamar pidana. Nama Nurul Ghufron tidak termasuk di antara mereka.

"Peserta seleksi calon hakim agung yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," tertulis dalam dokumen tersebut.

Adapun sepuluh nama yang lolos sebagai calon hakim agung kamar pidana berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial adalah: Agung Sulistiyono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin; Alimin Ribut Sujono, juga Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin; Annas Mustaqim dan Suradi, keduanya Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI; Avrits, Hakim Tinggi Mahkamah Agung; Catur Iriantoro, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta; Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu; Hj. Nirwana, Ketua Pengadilan Tinggi Palu; Pasti Tarigan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; serta Sugeng Riyadi, seorang advokat.

Nurul Ghufron sempat terjerat masalah etik saat bekerja di KPK. Sebab, ia menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis, serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen per bulan selama enam bulan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |