Eks Pimpinan KPK Jadi Ahli Ringankan Terdakwa LNG Pertamina

2 hours ago 2

MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, hadir sebagai ahli a de charge (meringankan) dalam sidang mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Hakim ketua Suwandi memulai persidangan dengan memeriksa identitas Amien. “Saudara hari ini dihadirkan sebagai ahli, betul? Bidang keahlian yang saudara miliki apa?” tanya hakim.

“Pemberantasan korupsi,” jawab Amien.

Hakim kemudian meminta Amien menjelaskan keahliannya secara lebih spesifik, seperti peran sebagai pemerhati atau pelaksana dalam kegiatan tertentu.

Amien menjelaskan bahwa pada 1996 ia bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mulai mempelajari tindak pidana korupsi. Ia kemudian merancang strategi pemberantasan korupsi yang diterbitkan BPKP pada Maret 1999.

Ia juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kemudian saya terpilih menjadi Wakil Ketua KPK. Saya bertanggung jawab membangun keseluruhan teknologi KPK, termasuk teknik penyidikan modern,” ujarnya.

Selain itu, Amien menyebut pernah bekerja di Bank Dunia sebagai Senior Officer bidang pemerintahan dan antikorupsi selama 4,5 tahun. Ia juga pernah menjabat Senior Manager di PricewaterhouseCoopers (PwC) serta Partner di Ernst & Young (EY) Indonesia dengan spesialisasi investigasi forensik.

Hakim Suwandi kemudian menanyakan apakah Amien mempelajari dokumen terkait perkara tersebut. “Terkait keahlian atau keterangan yang akan saudara berikan, apakah ada bahan kajian yang saudara baca terkait perkara ini atau diberikan oleh advokat atau terdakwa?” tanya hakim.

Amien menjawab bahwa ia telah menerima surat dakwaan dalam perkara tersebut. “Saya juga pernah ditunjukkan surat dari Pertamina yang menjelaskan realisasi kontrak dalam perkara ini hingga awal 2024 beserta keuntungannya,” ujarnya.

Hakim juga menanyakan potensi konflik kepentingan mengingat Amien pernah menjadi pimpinan KPK, sementara penuntut umum dalam perkara ini berasal dari KPK. Amien menegaskan tidak ada konflik kepentingan.

“Justru kehadiran saya di sini untuk mengoreksi agar KPK lebih efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Hakim kembali menegaskan, “Nanti ada yang bertanya-tanya ‘KPK melawan KPK’. Namun, saudara sudah tidak menjadi bagian dari KPK, bukan?”

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Amien.

Selain Amien Sunaryadi, penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto juga menghadirkan dua ahli a de charge lainnya, yakni Nandang Sutisna sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Eko Sembodo sebagai ahli keuangan negara dan perhitungan kerugian negara.

Pilihan Editor: Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Anaknya

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |