MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, meminta Dewan Pengawas (Dewas KPK) bersikap objektif dalam menangani dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. “Pemeriksaan etik harus menempatkan fakta secara proporsional. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar tetap dilindungi,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Praswad menilai Dewas perlu melakukan proses klarifikasi secara terbuka dan transparan agar publik memahami secara utuh peristiwa pengalihan status penahanan tersebut. “Dewas perlu memastikan pemeriksaan etik tidak mengarah pada praktik mencari kambing hitam,” ujarnya.
Menurut Praswad, Dewas KPK harus mengungkap secara jujur jika terdapat indikasi tekanan atau intervensi politik. Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya ketika penyidik KPK menjadi korban kriminalisasi politik saat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos). “Dewas harus memastikan proses etik berjalan adil, tidak bias, dan tidak merugikan pihak yang bekerja sesuai standar operasional,” kata Praswad.
Untuk mengantisipasi potensi intervensi, Praswad menilai Dewas dan pimpinan KPK perlu membangun kolaborasi yang solid. Ia menekankan bahwa hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal. “Ketika pimpinan menghadapi tekanan politik, Dewas seharusnya hadir sebagai mekanisme pengawasan yang menjaga integritas, bukan justru memperkeruh situasi. Sinergi antara Dewas dan pimpinan menjadi penting agar independensi KPK tetap terjaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pihaknya memproses pengaduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku. “Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujar Gusrizal dalam keterangannya, Rabu, 2 April 2026.
Gusrizal menjelaskan bahwa Dewas telah menerima pengaduan masyarakat sejak 25 Maret 2026. Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Ia menyatakan bahwa Dewas telah menerima dan mendisposisikan setiap aduan yang masuk sejak 30 Maret 2026 untuk segera ditindaklanjuti.
Pada 17 Maret 2026, atau lima hari setelah penahanan, keluarga Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan kepada KPK agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan di Rutan KPK.
Pilihan Editor: Akankah Ada Sanksi Etik Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)





