MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri sidang perdana kasus korupsi kuota haji meski sedang kondisi sakit. Yaqut datang ke ruang sidang untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Suasana ruang sidang sempat diisi lantunan sholawat jibril yang diikuti oleh sejumlah orang yang berada di dalam ruang persidangan. Lantunan sholawat terdengar sebelum majelis hakim memulai persidangan. Setelah selesai, persidangan kemudian dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam sidang, salah satu tim pengacara Yaqut mengatakan sebenarnya kliennya sejak awal siap mengikuti persidangan. Namun, kondisi kesehatan menurun dan tidak bisa mengikuti persidangan secara maksimal. Tim pengacara kemudian menyampaikan kondisi tersebut dalam persidangan.
"Awalnya siap, namun saat ini kondisinya tidak maksimal," ujar tim pengacara Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Selain Yaqut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
KPK menduga Ismail juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Lembaga antirasuah itu juga menuding Asrul memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut KPK, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.
Pemberian uang itu bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex. “Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azil alias Gus Alex, menolak membeberkan perihal pertemuannya dengan sejumlah pihak saat membahas draf alokasi kuota haji tambahan 2024. Ia meminta pertemuan itu untuk ditanyakan ke penyidik KPK. "Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan," ucap Alex selepas diperiksa KPK di Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Sementara, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim keterangan ratusan saksi tidak membuktikan adanya aliran duit ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. "Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana," ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 10, Agustus 2026.


















































