Dugaan Kekerasan Seksual Eks Mahasiswa UIN Malang, Polisi akan Panggil IPF

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Malang akan segera memanggil eks Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) berinisial IPF yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. “Pekan ini dipanggil, kemarin sudah kami layangkan surat pemanggilannya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Komisaris Mohammad Soleh saat dihubungi Tempo pada Ahad, 20 April 2025.

Soleh mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh IPF. “Sudah proses, sudah jalan prosesnya,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IPF telah dilaporkan ke Polresta Malang atas dugaan kekerasan seksual pada Senin, 14 April 2025. IPF diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Brawijaya.

Kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani, belum bisa memastikan pasal mana yang akan dikenakan dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa kampus biru itu. Sebab, Polresta Malang masih belum menunjuk penyidik yang akan menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan eks mahasiswa UIN Malang tersebut.

“Kami sampaikan kepada pihak Polresta Malang berharap Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bisa masuk,” kata dia saat dihubungi Tempo apada Rabu, 16 April 2025.

Eva mengatakan pihaknya mendorong penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada kasus ini untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pemulihan psikososial dan restitusi bagi korban.

Pasal 30 ayat (1) undang-undang ini menjamin korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi atau Ganti rugi dan layanan pemulihan. Ayat selanjutnya menjelaskan restitusi yang dimaksud dapat berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari kekerasan seksual yang dialami, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta ganti rugi lain yang diderita korban akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan IPF kepada seorang mahasiswa UB itu mencuat di media sosial X. Dalam sebuah unggahan video, seseorang yang diduga IPF meminta maaf dan mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. “Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (korban),” ujar laki-laki dalam video yang diunggah pada Sabtu, 12 April 2025.

Eva mengatakan peristiwa itu terjadi pada pekan kedua April 2025 di rumah kontrakan IPF, yang kini telah dikeluarkan dari UIN Malang. Kepada Eva, korban menuturkan tindakan pemerkosaan itu dilakukan saat dia tengah mengalami menstruasi. “Kondisi kekerasan seksual fisik tu dilakukan pada saat korban ini masih haid,” ujar Eva.

Pilihan Editor: Bagaimana Menghitung Kerugian Negara Pagar Laut Tangerang

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |