Polisi tunjukan badik milik terduga pelaku MYN untuk menikam dua korbannya.(Doc Humas Polres Berau)
DUA orang pemuda pengunjung kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), yakni RS (28) dan HAS (22) menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MYN (26).
Kejadian itu dipicu karena adu mulut antara para korban dengan pelaku sehingga berujung dengan penganiayaan berat dimana keduanya mengalami luka tusuk sepucuk badik dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Berau AKB Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Sambaliung, Iptu Agus Riadi didampingi Kasi Humas Polres, IPTU Suradi, kepada Media Indonesia, Selasa (14/7) membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut.
Usai kejadian itu, Polsek Sambaliung bersama Satreskrim Polres Berau bergerak cepat membekuk tanpa perlawanan seorang pria terduga pelaku penganiayaan berat berinisial MYN.
“Tersangka MYN diduga melakukan penusukan terhadap dua pemuda di sebuah kafe tersebut,” sebutnya.
Dibeberkannya, menurut keterangan sejumlah saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa berdarah tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi pada Minggu (12/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Awalnya, pada Sabtu (11/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita, kedua korban datang ke kafe tersebut bersama rekan-rekan mereka. Namun memasuki hari Minggu sekitar pukul 00.30 Wita, situasi memanas ketika korban terlibat adu mulut dengan pengunjung lain.
“Cekcok tersebut seketika memicu keributan besar, melibatkan dua kelompok pengunjung di dalam kafe. Akibat keributan tersebut, korban RS mengalami luka tusuk pada bagian tengah perut sementara korban HAS, menderita luka tusuk serius pada dada sebelah kiri. Usai kejadian pelaku bersama kelompoknya langsung meninggalkan lokasi," ungkap Iptu Agus Riadi.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, seorang warga melaporkan kejadian itu ke piket jaga Polsek Sambaliung. Mendapat laporan, personel Polsek langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi segera mengarahkan korban untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus membuat Visum et Repertum.
Ia menuturkan, Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sambaliung dan Satreskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan di TKP. Dan berdasarkan pemeriksaan saksi di lokasi, polisi pun berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah badik tanpa gagang dan baju korban.
Berbekal informasi dari para saksi, tidak butuh waktu lama, petugas pun berhasil melacak dan mengamankan terlapor MYN. Dan kini, terduga pelaku MYN telah diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (EM)































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















