Dua Pengedar Sabu Jaringan Kutim Ditangkap, Polda Kaltim Buru Pemasok yang Buron

5 days ago 3
Dua Pengedar Sabu Jaringan Kutim Ditangkap, Polda Kaltim Buru Pemasok yang Buron Barang bukti kejahatan tersangka AY dan S.(Doc Humas Polda Kaltim)

DALAM Operasi Antik Mahakam 2026 Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika kali ini penangkapan dilakukan terhadap dua pria pengedar sabu-sabu berinisial AY dan S yang terlibat pada jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat komunikasi dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Minggu (19/7) membeberkan, usai menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

Dan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 11.00 Wita, Timsus menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam sedotan, dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram,” ungkap Romylus.

Selain itu, tambahnya, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui berperan sebagai kurir, yang membantu peredaran narkotika atas arahan tersangka AY.

“Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DS, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.

Ia mengatakan, atas keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok yang masih buron.

Bahkan, Ditresnarkoba Polda Kaltim tetap terus melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan para tersangka, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutim.

Ia menegaskan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menuturkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim. Bahkan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. 

Pihaknya tetap terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutim,” pungkasnya. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |