Dua Kali Prabowo Bilang Dukung Perampasan Aset. Bagaimana Progresnya?

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendukung perumusan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara. Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Prabowo juga pernah menyampaikan dukungannya atas pembentukan UU Perampasan Aset. Hal tersebut diucapkannya ketika debat calon presiden (capres) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Kala itu, Prabowo mengatakan setuju dengan gagasan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dalam hal penanganan korupsi. Menurut mantan Menteri Pertahanan (Menhan) periode 2019-2024 itu, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, sehingga harus diberantas hingga ke akar-akarnya. 

“Kami perkuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, Kejaksaan. Kita harus perkuat Ombudsman dan semua badan yang bisa membantu untuk memitigasi korupsi harus diperkuat,” ucap Prabowo dalam acara Debat Capres 2024 yang disiarkan langsung di YouTube Tempodotco, pada Selasa, 12 Desember 2023. 

Adapun Ganjar mengungkapkan bahwa dia akan menekankan strategi dari sisi hukum ketika ditanya terobosan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Dia mengatakan koruptor harus dimiskinkan, sehingga Undang-Undang Perampasan Aset harus segera dituntaskan. 

“Untuk pejabat yang korupsi, bawa ke Nusakambangan, agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu. 

Dengan demikian, Prabowo terpantau telah dua kali menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset. Lantas, bagaimana perkembangannya saat ini? 

Perkembangan Undang-Undang Perampasan Aset

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, hingga kini belum ada realisasi terkait pengesahan RUU tersebut.

Pada rapat Senin, 18 November 2024, RUU Perampasan Aset tidak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan oleh DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Artinya, realisasi regulasi penyitaan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundry) masih jauh dari harapan. 

Secara administrasi, pengusulan regulasi mengenai perampasan aset sebenarnya diwenangkan kepada Komisi III Bidang Penegakan Hukum serta Komisi XIII Bidang Reformasi dan Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, penyebutan “RUU Perampasan Aset” tidak terlihat dalam wacana peraturan yang diusulkan oleh kedua Komisi DPR RI itu. 

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah yang membahas RUU Prioritas 2025 di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November tahun lalu, Komisi III hanya mengusulkan dua wacana Prolegnas, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional. 

Sementara Komisi XIII mengajukan usulan tiga wacana RUU yang menjadi prioritas pada 2025, yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang HAM, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Diusulkan dalam Prolegnas 2025-2029

Terbaru, Pemerintah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengajuan kembali RUU tersebut ke Prolegnas lantaran Pemerintah berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. 

Dia mengklaim Pemerintah juga sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya. Namun, menurut dia, pembahasan aturan tersebut terganjal oleh dinamika politik, sehingga akhirnya tidak tuntas di level Komisi III DPR RI. 

Kemudian, Pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas supaya dapat dibahas dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Supratman pun memastikan bahwa pengajuan itu menjadi bukti dari keseriusan Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Dani Aswara dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |