Buntut Registrasi Janggal, Komdigi Bekukan Layanan Worldcoin dan WorldID

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara operasional Worldcoin dan WorldID setelah menerima laporan soal aktivitas mencurigakan pada kedua platform tersebut. PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, sebagai entitas yang menaungi kedua layanan digital tersebut, harus mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Kedua perusahaan yang menyediakan layanan identitas digital itu bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangan tertulis pada Ahad, 4 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alex, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Adapun layanan Worldcoin tercatat memakai TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Worldcoin merupakan proyek kripto besutan Chief Executive Officer OpenAI Sam Altman. World ID juga bagian dari proyek Worldcoin yang menggunakan data biometrik sebagai identitas pengguna.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ucap Alexander.

Alexander memastikan lembaganya berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas untuk menjamin keamanan ruang digital nasional. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk pengawasan tersebut.

Komdigi, dia meneruskan, mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya. Masyarakat juga diminta tetap mewaspadai layanan digital yang tidak sah. “Harus segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutur Alexander.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |