Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung(Dok DPR RI)
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memberikan klarifikasi tegas terkait narasi yang beredar di media sosial mengenai status Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa RUU tersebut telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Martin menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan resmi dari DPR RI untuk mengeluarkan RUU tersebut dari daftar prioritas. Informasi yang beredar di masyarakat melalui infografis tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (12/7).
Proses Pembahasan di Komisi III Tetap Berjalan
Menurut Martin, proses penyusunan draf saat ini masih berlangsung secara intensif di Komisi III DPR RI. Pembahasan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, praktisi, hingga organisasi nonpemerintah (NGO) guna memastikan substansi undang-undang tersebut matang dan partisipatif.
Ia menambahkan bahwa baik DPR maupun pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk merampungkan regulasi ini. "DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," imbuhnya.
Terkait detail teknis perumusan norma hukum di dalamnya, Martin mengarahkan agar perkembangan lebih lanjut dipantau melalui Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memiliki kewenangan langsung dalam pembahasan materi.
Menghindari Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Senada dengan Martin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya terus menampung masukan agar RUU ini tidak memberikan celah bagi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa,” kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Kamis (9/7).
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan meliputi mekanisme pelaksanaan perampasan aset, perlindungan hak pihak ketiga, serta perlindungan bagi anggota keluarga yang sah agar tidak terdampak secara tidak adil.
Timeline Perkembangan RUU Perampasan Aset:
- 2008–2012: Kajian awal oleh PPATK dan pemerintah.
- September 2025: Ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR.
- 15 Januari 2026: Komisi III memulai penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
- Maret–Juni 2026: Serangkaian rapat intensif dan RDPU dengan akademisi Unand dan Unair.
- Juli 2026: RDPU dengan mahasiswa, praktisi hukum (ACTA), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Pemerintah sendiri telah menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana. (RO/E-4)

















































